Notification

×

INDEKS BERITA

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pasaman Barat Kembali Mencuat, Pengawasan Distribusi Dipertanyakan

11/07/2026 | 12:45 WIB Last Updated 2026-07-11T05:45:46Z

 

PASAMAN BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pasaman Barat. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU 14.263.594 yang berada di Jalan Madura, Kampung Juar, Kecamatan Lembah Melintang, setelah ditemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik pelangsiran solar bersubsidi.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media di lapangan, terlihat sejumlah kendaraan yang diduga merupakan mobil pelangsir berulang kali keluar-masuk area SPBU untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut juga tampak mengantre dalam waktu yang cukup lama, sehingga memunculkan dugaan adanya pola pengisian yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Temuan tersebut memicu perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus menghambat distribusi solar subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung secara transparan, tepat sasaran, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., menyarankan agar konfirmasi mengenai mekanisme penyaluran BBM dilakukan langsung kepada pihak pengelola SPBU.

"Konfirmasi langsung dengan pihak SPBU, Pak, karena mereka yang lebih punya kewenangan terkait pengaturan BBM tersebut," ujar Kapolres melalui pesan singkat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim awak media berupaya meminta kontak pihak pengelola SPBU maupun Kapolsek Ujung Gading untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Namun, Kapolres menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki nomor kontak pengelola SPBU.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 14.263.594, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media ini menegaskan bahwa informasi yang disampaikan masih berupa dugaan berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan masyarakat. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, media memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update