Kec. Batang Anai – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sebuah bangunan sederhana di Korong Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, diduga dijadikan lokasi penampungan dan penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim investigasi media melakukan pemantauan ke lokasi dan menemukan sebuah bangunan yang berada di samping rumah warga. Bangunan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan sementara solar bersubsidi sebelum dipindahkan ke kendaraan lain. Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pembuktian oleh aparat berwenang.
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, beberapa kendaraan diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Padang maupun Kabupaten Padang Pariaman, kemudian membawa BBM tersebut ke lokasi untuk dipindahkan ke mobil tangki yang diduga diperuntukkan bagi kebutuhan industri.
Saat ditanya mengenai pihak yang diduga mengelola aktivitas tersebut, salah seorang narasumber hanya menyebut seorang berinisial HNK. Narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik lokasi, namun mengetahui nama tersebut sebagai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas penjualan BBM. Informasi ini masih berupa keterangan dari narasumber dan belum terverifikasi secara independen.
Selain itu, tim media juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seseorang berinisial R. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum didukung oleh bukti yang dapat dipublikasikan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Praktik pelansiran BBM bersubsidi diduga terjadi karena adanya selisih harga yang cukup besar antara solar bersubsidi dan BBM industri. Apabila terbukti, penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara serta masyarakat yang berhak memperoleh subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Penegakan hukumnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut. Selain memeriksa lokasi, masyarakat juga meminta aparat menelusuri asal-usul BBM, alur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat agar persoalan ini menjadi terang dan apabila ditemukan unsur pidana dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun aparat penegak hukum mengenai informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Bersambung)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar