PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Kali ini, penyidik menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi proyek pembangunan kampus tersebut.
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, didampingi Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasipenkum) Budi Sastera, Kasi Dik Lexi, beserta jajaran Kejati Sumbar dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial S, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di UIN Imam Bonjol Padang, dan HL, Direktur PT APA. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari uang gratifikasi proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menukarkan uang sebesar 93.200 dolar Singapura yang berasal dari pemberian tersangka DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang yang sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi proyek tersebut.
Setelah ditukarkan ke dalam mata uang rupiah, dana tersebut diduga diinvestasikan pada usaha transportasi pengangkutan semen yang bekerja sama dengan PT Semen Padang. Dari investasi tersebut, tersangka HL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp715 juta, sedangkan tersangka S diduga menikmati keuntungan sekitar Rp403 juta.
Aspidsus Kejati Sumbar Arjuna menjelaskan, penyidik menduga investasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Penyidik menduga uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang kemudian ditukarkan dan digunakan dalam investasi untuk menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul dana," ujar Arjuna.
Ia menambahkan, modus tersebut diduga dilakukan agar aliran dana hasil tindak pidana tidak mudah terlacak oleh aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik Kejati Sumbar juga menyita sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 18 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah menahan DE, mantan Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang periode 2020–2023, yang diduga menerima gratifikasi sebesar 93.200 dolar Singapura dari Project Manager PT PP terkait proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2020.
Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, seiring pendalaman terhadap aliran dana dan barang bukti yang telah disita.
(Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar