SUMATERA BARAT – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/03 tertanggal 12 Februari 2026 menjadi perhatian publik setelah memuat sejumlah temuan yang disebut berpotensi menimbulkan kebocoran dana pada Bank Nagari dengan estimasi mencapai Rp354,2 miliar.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi, temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang diduga bersifat sistemik dalam tata kelola dan kepatuhan internal bank, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan yang berdampak terhadap pengelolaan dana perusahaan.
Dalam hasil penelusuran tersebut, Bank Nagari diduga dimanfaatkan melalui skema pemberian kredit yang disebut sebagai "kredit pesanan", disertai dugaan penggelembungan biaya operasional yang dikemas dalam berbagai pos pengeluaran.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum maupun audit lanjutan, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan perusahaan serta mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Sejumlah pihak menilai temuan dalam LHP BPK RI tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh manajemen Bank Nagari bersama para pemegang saham, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemilik saham, guna memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan.
Pengamat juga menilai transparansi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini menjadi salah satu pilar sektor keuangan di Sumatera Barat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Nagari terkait substansi temuan dalam LHP BPK RI tersebut maupun langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak manajemen Bank Nagari untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar