SIJUNJUNG – Pelaksanaan paket Rehabilitasi Jalan Ruas Tanjung Ampalu–Sijunjung (P.008) yang dikelola oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Arpex Primadhamor dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar dan masa pelaksanaan 90 hari kalender tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai kaidah teknis serta minim pengawasan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi media di lokasi pekerjaan, tidak ditemukan keberadaan tim teknis maupun konsultan pengawas yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap mutu dan pelaksanaan pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengendalian proyek sehingga berpotensi memengaruhi kualitas hasil pekerjaan.
Salah satu temuan di lapangan adalah pada pekerjaan timbunan bahu jalan yang diduga tidak menggunakan baby roller sebagai alat pemadat. Padahal, proses pemadatan merupakan tahapan penting untuk memastikan kepadatan material sesuai spesifikasi teknis sehingga konstruksi memiliki daya dukung yang memadai. Tanpa proses pemadatan yang benar, timbunan dikhawatirkan tidak stabil dan berpotensi mengalami penurunan di kemudian hari.
Saat berada di lokasi, media ini hanya menemui pelaksana pekerjaan. Ketika dimintai keterangan mengenai asal material batu yang digunakan untuk pasangan bronjong maupun material timbunan base bahu jalan, pelaksana mengaku tidak mengetahui dari quarry mana material tersebut berasal.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan batu yang digunakan untuk mengisi bronjong diduga banyak berukuran kecil. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak, sehingga berpotensi memengaruhi kekuatan dan fungsi konstruksi bronjong sebagai penahan tanah.
Tidak ditemukannya konsultan pengawas di lokasi pekerjaan turut menjadi sorotan. CV RF selaku konsultan pengawas diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Akibatnya, PT Arpex Primadhamor selaku kontraktor pelaksana diduga bekerja tanpa pengawasan yang memadai sehingga sejumlah pekerjaan dinilai berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid BMCKTR Sumbar, Elfiandi Ibrahim, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditindaklanjuti.
"Sudah saya sampaikan ke PPK-nya, Pak, untuk ditinjau," ujar Elfiandi singkat.
Media ini akan terus menelusuri perkembangan pelaksanaan proyek tersebut dengan mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk PPK, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber yang telah diperoleh. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar