PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur gabungan menggelar Operasi Yustisi di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu dini hari (26/7/2026). Dalam operasi tersebut, sembilan orang pengunjung diamankan karena tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, mengatakan operasi gabungan tersebut melibatkan personel Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum.
"Dalam kegiatan itu, sembilan orang pengunjung terdiri dari lima perempuan dan empat laki-laki yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)," ujar Harvi Dasnoer dalam keterangan tertulisnya.
Seluruh pengunjung yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang guna menjalani proses pendataan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas para pengunjung sekaligus mendukung penegakan aturan yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa Operasi Yustisi akan terus dilaksanakan secara berkala bersama instansi terkait sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Padang, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu membawa identitas diri saat beraktivitas di luar rumah serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku guna menghindari tindakan penertiban oleh petugas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar