Notification

×

INDEKS BERITA

Tim Intelijen Kejati Sumbar Tangkap DPO Kejari Padang, Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Siap Jalani Eksekusi

06/07/2026 | 15:00 WIB Last Updated 2026-07-06T08:00:44Z

PADANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, yakni Yuda Pratama alias Yudha, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya pencarian terhadap terpidana yang telah lama mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani hukuman.

Yuda Pratama merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 269/K/Pid/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi. Karena terus menghindari proses hukum, Yuda kemudian ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Padang sejak tahun 2025.

Setelah berhasil diamankan, Yuda langsung dibawa oleh petugas untuk menjalani proses eksekusi pidana sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum dan memenuhi setiap panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update