Notification

×

INDEKS BERITA

Videotron Rp10,1 Miliar di Kantor Gubernur Sumbar Disorot, BPK Temukan Dugaan Kejanggalan Pengadaan

07/07/2026 | 14:48 WIB Last Updated 2026-07-07T07:48:25Z

 


Padang – Proyek pengadaan layar LED videotron raksasa di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat senilai lebih dari Rp10,1 miliar menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024.

Videotron yang semula diharapkan menjadi simbol modernisasi dan keterbukaan informasi publik kini justru memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses pengadaannya. Dalam hasil audit, BPK menemukan sejumlah persoalan, mulai dari ketidaksesuaian merek barang yang dipasang dengan dokumen penawaran, penggunaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah dicabut, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Proyek yang dikelola Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat tersebut menggunakan anggaran APBD sebesar Rp10.111.999.998 melalui mekanisme mini kompetisi pada sistem E-Katalog.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan pemenang, CV NB, merupakan peserta dengan nilai penawaran tertinggi dibandingkan delapan peserta lainnya. Meski demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai penyedia dengan dukungan sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 milik PT EJP untuk produk videotron bermerek Redsun.

Namun, BPK menemukan bahwa sertifikat TKDN tersebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, produk yang terpasang di lapangan disebut bukan bermerek Redsun sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran, melainkan videotron bermerek LAMPRO yang disebut tidak memiliki sertifikat TKDN.

Temuan tersebut ditemukan pada lima titik pemasangan, yakni Aula Utama Kantor Gubernur Sumbar, Aula Pola, Teras Kantor Gubernur, Auditorium Gubernuran, dan Istana Bung Hatta di Bukittinggi.

Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Hamid, yang tetap melakukan pembayaran pekerjaan hingga 100 persen. Dalam penjelasannya, Abdul Hamid mengaku tidak mengetahui bahwa produk yang dipasang berbeda dengan merek yang tercantum dalam dokumen penawaran.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut, khususnya terkait proses pemeriksaan kesesuaian spesifikasi sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Sumbar, Edi Dharma, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti temuan BPK. Menurutnya, konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan lapangan dan penyedia juga telah menyerahkan dokumen serah terima kepada PPK.

Ia juga menyampaikan bahwa PPK diminta segera memberikan klarifikasi dan melakukan langkah perbaikan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian sebagaimana hasil pemeriksaan BPK.

Meski demikian, hingga kini videotron tersebut masih beroperasi sebagaimana mestinya. Belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah produk akan diganti sesuai kontrak, apakah akan dikenakan sanksi kepada penyedia, maupun langkah hukum atas dugaan pelanggaran administrasi dan teknis yang tercantum dalam laporan audit.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Kepala Biro Umum meningkatkan pengendalian dan pengawasan belanja modal, PPK dan PPTK memastikan penyedia memenuhi seluruh kewajiban kontrak serta memproses sanksi apabila terjadi kelalaian. BPK juga meminta Inspektorat melakukan pengawasan atas tindak lanjut dan melaporkan perkembangannya.

Sesuai ketentuan, seluruh rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterbitkan.

Di tengah berkembangnya perhatian publik, muncul pula dugaan bahwa proyek videotron tersebut berkaitan dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Marlis, mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan videotron tersebut. Menurutnya, seluruh proses pengadaan perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyedia maupun aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Publik kini menantikan realisasi rekomendasi BPK serta penjelasan resmi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan videotron bernilai miliaran rupiah itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update