Notification

×

INDEKS BERITA

Antrean BBM Jadi Sorotan, Suzuki Thunder Diduga Isi Rp200 Ribu dan Kembali Masuk Barisan di SPBU Pangian

17/08/2026 | 15:51 WIB Last Updated 2026-08-17T08:51:17Z

 


PANGIAN, LINTAU, TANAH DATAR -- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak di SPBU Pertamina 142725102 Pangian, Jalan Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Dokumentasi lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, memperlihatkan kepadatan kendaraan roda dua dan roda empat di area SPBU, sementara informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan pengisian BBM hingga Rp200 ribu oleh motor Suzuki Thunder, kemudian kendaraan tersebut disebut kembali masuk antrean sekitar lima menit setelah pengisian.


Informasi tersebut disampaikan kepada redaksi melalui pesan pada pukul 13.44 WIB dengan keterangan, antara lain, “Bisa isi Motor 200 rb”, “Pombensin Pangian Pak” dan “5 menit bongkar isi lagi”. Keterangan tersebut menjadi bahan awal investigasi, bukan kesimpulan akhir bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM. Karena itu, persoalan utama yang perlu dibuka adalah apakah transaksi tersebut benar terjadi, berapa volume BBM yang dibeli, jenis BBM apa yang digunakan, serta apakah kendaraan yang sama memang kembali melakukan transaksi dalam jeda waktu sekitar lima menit.


Rangkaian foto yang diterima redaksi memperlihatkan suasana di pintu masuk dan area pengisian SPBU 142725102 Pangian pada rentang waktu sekitar pukul 13.28 hingga 13.43 WIB. Sejumlah sepeda motor terlihat mengantre, termasuk kendaraan yang secara visual menyerupai atau merupakan Suzuki Thunder, berdampingan dengan kendaraan lain. Situasi tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan data transaksi, sebab foto lapangan saja belum cukup untuk membuktikan adanya pembelian BBM berulang.


Yang membuat dugaan ini patut diperiksa lebih serius adalah pola waktunya. Bila benar satu kendaraan melakukan pengisian senilai Rp200 ribu kemudian dalam waktu sekitar lima menit kembali masuk antrean untuk transaksi berikutnya, maka pola tersebut perlu diuji dengan rekaman CCTV dan sistem transaksi SPBU. BPH Migas pada pengawasan penyaluran BBM subsidi memang menempatkan pembelian berulang atau modus “helikopter” sebagai salah satu bentuk yang perlu dicermati.


Namun, perlu ditegaskan bahwa kembali mengantre lima menit setelah transaksi tidak otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum sangat bergantung pada jenis BBM yang dibeli, volume, identitas kendaraan, mekanisme pembayaran, penggunaan QR Code apabila diwajibkan, tujuan pembelian, serta ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan atau niaga kembali. Karena itu, dugaan ini tidak boleh berhenti pada pengamatan visual, tetapi harus diuji melalui data elektronik dan administrasi SPBU.


Persoalan menjadi lebih serius apabila BBM yang dibeli merupakan BBM yang mendapat subsidi pemerintah dan pembelian berulang tersebut ternyata digunakan untuk tujuan yang dilarang, ditimbun, dialihkan, atau diniagakan kembali. Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Di sisi lain, publik juga perlu membedakan antara BBM subsidi dengan BBM Khusus Penugasan (JBKP). Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mendefinisikan JBKP sebagai BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi, sementara aturan tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan. Karena jenis BBM dalam transaksi yang dipersoalkan belum dapat dipastikan hanya dari foto, redaksi tidak gegabah menyebut transaksi tersebut sebagai penyalahgunaan BBM subsidi sebelum data transaksi diperiksa.


Justru di titik inilah Pertamina/Pengelola SPBU 142725102 Pangian perlu memberikan penjelasan terbuka. Apakah benar pada 17 Agustus 2026 terdapat motor Suzuki Thunder yang melakukan transaksi sekitar Rp200 ribu? Apakah kendaraan yang sama kembali melakukan pengisian sekitar lima menit kemudian? Berapa liter yang keluar pada transaksi pertama dan kedua? Apakah kedua transaksi menggunakan identitas kendaraan dan QR Code yang sama? Apakah sistem SPBU mencatat transaksi berulang tersebut? Dan, yang paling penting, apakah ada prosedur pengawasan khusus terhadap pembelian BBM berulang dalam waktu sangat singkat?


Pertanyaan serupa layak diajukan kepada BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk melakukan uji petik apabila ditemukan pola transaksi yang tidak wajar. BPH Migas pada Juli 2026 bahkan melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Jambi melalui pola pembelian berulang dan penggunaan banyak QR Code, sementara pada April 2026 pengawasan di sejumlah SPBU Sumatera Barat juga diarahkan pada indikasi pembelian berulang, tangki modifikasi, dan ketidaksesuaian QR Code dengan kendaraan.


Redaksi menilai persoalan ini bukan semata soal seorang pengendara mengisi BBM Rp200 ribu. Jika benar terdapat pola “isi dalam jumlah besar, keluar, kemudian lima menit kembali mengantre”, maka yang harus dijawab adalah apakah pola tersebut hanya kebetulan atau bagian dari mekanisme pembelian berulang yang terstruktur. Pemeriksaan CCTV, log transaksi, data dispenser, identitas kendaraan, QR Code, volume liter dan keterangan operator SPBU menjadi kunci untuk membedakan fakta biasa dengan dugaan penyimpangan distribusi BBM.


Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan dokumentasi lapangan dan informasi yang diterima redaksi pada 17 Agustus 2026. Redaksi tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang sah. Sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) juga mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.


Redaksi terbuka dan memberikan ruang yang proporsional kepada pengelola SPBU 142725102 Pangian, Pertamina, pemilik/pengendara Suzuki Thunder yang dimaksud, maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update