Notification

×

INDEKS BERITA

Dugaan Kebocoran PAD Padang Panjang, Puluhan Bangunan hingga Menara Telekomunikasi Jadi Sorotan

04/08/2026 | 11:21 WIB Last Updated 2026-08-04T04:21:50Z

Padang Panjang – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Padang Panjang mencuat ke publik. Sejumlah temuan yang beredar menyebut adanya puluhan bangunan komersial yang diduga belum dikenakan pajak sesuai kondisi sebenarnya, dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disebut belum pernah dilakukan penilaian individual, serta tunggakan pajak belasan menara telekomunikasi yang berlangsung hingga bertahun-tahun.


Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar 35 bangunan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah beroperasi secara komersial, namun diduga masih dikenakan pajak dengan klasifikasi tanah kosong atau bangunan lama. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan PAD apabila benar terjadi.


Selain itu, dua SPBU, yakni SPBU Nomor 14.271.536 dan SPBU Nomor 14.271.531, disebut belum pernah dilakukan penilaian individual sebagai objek pajak khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 dan PMK Nomor 85 Tahun 2024. Apabila informasi tersebut benar, maka nilai objek pajak yang dikenakan berpotensi tidak mencerminkan nilai sebenarnya.


Sorotan juga mengarah pada tunggakan pajak 17 menara telekomunikasi yang disebut berlangsung sejak 2015 hingga 2025 dengan total nilai sekitar Rp55,98 juta. Informasi yang beredar menyebut belum pernah diterbitkan surat teguran resmi kepada wajib pajak terkait selama periode tersebut.


Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan daerah. Dugaan lemahnya integrasi data antara penerbitan PBG dengan sistem perpajakan daerah, minimnya pengawasan, serta belum optimalnya penegakan administrasi disebut menjadi faktor yang perlu dievaluasi.


Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Diperlukan audit, verifikasi data, serta klarifikasi dari instansi berwenang, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Pemerintah Kota Padang Panjang.


Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun instansi terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. :::**


Apabila hasil audit atau pemeriksaan resmi telah terbit, naskah ini dapat diperbarui dengan data dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update