Notification

×

INDEKS BERITA

LBH Padang Desak Polda Sumbar Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pelecehan terhadap Polwan

01/08/2026 | 14:55 WIB Last Updated 2026-08-01T07:55:02Z

 


PADANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak Polda Sumatera Barat membuka kembali penyelidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan dialami seorang polisi wanita (Polwan). Desakan tersebut disampaikan usai digelarnya gelar perkara khusus di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar pada Jumat (31/7/2026).

Kuasa hukum korban dari LBH Padang, Anisa Hamda, mengatakan gelar perkara khusus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat keberatan yang diajukan pihaknya pada 28 Juli 2026 terhadap penghentian penyelidikan perkara.

Menurut Anisa, dalam gelar perkara khusus itu terungkap sejumlah hal yang dinilai menunjukkan adanya dugaan kecacatan prosedural dalam proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan.

"Karena itu, kami meminta agar penyelidikan yang telah dihentikan dibuka kembali dan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

LBH Padang menilai setiap laporan dugaan kekerasan seksual harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya berharap seluruh alat bukti dan keterangan saksi dapat kembali didalami secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan objektif.

Sebelumnya, penyelidikan perkara tersebut telah dihentikan oleh penyidik. Atas keputusan tersebut, LBH Padang mengajukan surat keberatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan gelar perkara khusus di Ditreskrimum Polda Sumbar.

Melalui mekanisme tersebut, LBH Padang berharap terdapat evaluasi terhadap proses penyelidikan yang telah dilakukan, sehingga apabila ditemukan kekurangan atau dugaan pelanggaran prosedur, perkara dapat dibuka kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara khusus maupun tindak lanjut atas permohonan LBH Padang untuk membuka kembali penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update