SIJUNJUNG — Longsor kembali terjadi di kawasan bekas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Silokek, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Minggu (23/8/2026). Peristiwa tersebut kembali membuka persoalan serius terkait keselamatan manusia, kerusakan lingkungan, hingga lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar membenarkan kejadian longsor tersebut. Polisi saat ini masih melakukan pendataan serta pendalaman terkait kondisi di lokasi.
Sejumlah warga yang terdampak dilaporkan telah dilarikan ke Puskesmas Gambok untuk mendapatkan penanganan. Hingga informasi terakhir, belum terdapat laporan mengenai korban jiwa. Namun, material longsor dilaporkan menghantam lebih dari 20 kapal ponton yang berada di kawasan tersebut.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, persoalan PETI di Kabupaten Sijunjung bukanlah masalah baru.
Pada Mei 2026 lalu, ratusan ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek juga dilaporkan hanyut setelah debit sungai meningkat akibat hujan deras.
Data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat bahkan mencatat terdapat 116 titik aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung. Dari jumlah tersebut, 27 titik berada di kawasan hutan lindung, delapan titik di hutan produksi, dua titik di hutan produksi terbatas, dua titik di hutan produksi konversi, serta 77 titik berada di area penggunaan lain.
Persoalan lingkungan juga semakin mengemuka dengan kembali mencuatnya rekaman ratusan drum hanyut yang diduga berkaitan dengan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas pertambangan tersebut.
Rangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan persoalan PETI di Sijunjung terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas?
Pemerintah daerah bersama instansi terkait dinilai perlu memberikan kejelasan kepada publik mengenai status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mekanisme penerbitan dan pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Masyarakat berhak mengetahui wilayah mana yang secara resmi ditetapkan sebagai WPR, bagaimana status perizinannya, siapa pemegang IPR, serta bagaimana pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut dilakukan.
Jangan sampai terminologi pertambangan rakyat justru menjadi ruang pembenaran bagi kegiatan yang merusak lingkungan dan menempatkan masyarakat pada risiko keselamatan.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama aparat penegak hukum dan instansi teknis juga dituntut segera melakukan pengawasan, pendataan, serta penertiban terhadap aktivitas yang tidak memiliki legalitas.
Di sisi lain, perlindungan terhadap kawasan Geopark Silokek harus menjadi perhatian serius. Kawasan dengan nilai ekologis dan geologis penting tersebut tidak boleh terus menghadapi ancaman kerusakan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Musibah longsor ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Sijunjung, termasuk aspek keselamatan pekerja, kondisi lingkungan, legalitas usaha, hingga pengawasan pemerintah.
Atas kejadian tersebut, tim menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan kepada seluruh pihak yang terdampak serta berharap proses pendataan dan penanganan di lapangan berjalan cepat demi memastikan keselamatan dan perlindungan masyarakat.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar