Lubuk Basung ---Transparansi pengelolaan bantuan masyarakat untuk penanganan bencana alam di Kabupaten Agam sepanjang 2025 kembali menjadi sorotan. Persoalan utamanya bukan semata soal besaran bantuan, tetapi sejauh mana seluruh penerimaan dan penyaluran dapat ditelusuri melalui administrasi yang jelas dan terbuka.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Agam, Rahmad Lasmano, saat dikonfirmasi tim jurnalis ASANTARA, mengakui adanya bantuan masyarakat selama penanganan bencana. Namun, ia belum menyebutkan angka pasti total bantuan yang diterima BPBD, baik berupa uang maupun barang.
“Dokumentasinya ada. Bantuan dari masyarakat itu sama dengan BAZNAS, cuma angkanya saya tidak hafal betul,” ujar Rahmad beberapa waktu yang lalu.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas informasi yang beredar mengenai nilai bantuan masyarakat yang disebut mencapai miliaran rupiah. Ketika ditanya mengenai angka sekitar Rp4,5 miliar, Rahmad menyatakan angka tersebut menurutnya tidak mencapai jumlah itu.
“Rasanya tidak sampai,” katanya.
Dalam penjelasannya, Rahmad mengatakan bantuan berupa dana dicatat dan informasinya diumumkan melalui kanal media sosial Kominfo. Sementara bantuan barang, menurut dia, dalam praktiknya tidak seluruhnya melalui BPBD karena sebagian masyarakat menyerahkannya langsung kepada korban atau ke lokasi terdampak.
“Kalau barang yang dari masyarakat biasanya masyarakat itu langsung ke lokasi memberikan ke korban,” jelasnya.
Namun, pola penyaluran langsung tersebut tetap membutuhkan mekanisme dokumentasi yang memadai, terutama apabila bantuan tersebut masuk dalam skema penanganan bencana yang dikoordinasikan pemerintah. Pencatatan diperlukan agar dapat diketahui jenis bantuan, jumlah, sumber, penerima, waktu penyaluran, serta kemungkinan adanya sisa bantuan.
Hal lain yang turut diklarifikasi adalah munculnya informasi mengenai dugaan penggunaan anggaran ganda untuk kebutuhan barang yang sama, antara dana bantuan masyarakat dan APBD.
Rahmad dengan tegas membantah adanya penganggaran ganda tersebut. Menurutnya, APBD yang dikelola BPBD tidak digunakan untuk membeli barang bantuan karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional.
“Di anggaran APBD kita tidak ada pembelian barang, dana APBD kita pakai untuk operasional. Intinya kita sudah banyak bantuan dari BNPB. Jadi tidak ada penggunaan anggaran yang double di BPBD,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut penting dicatat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. Namun, untuk memastikan persoalan selesai secara faktual, penjelasan verbal tetap perlu diperkuat dengan dokumen administrasi penerimaan dan penyaluran bantuan.
Sebab, dalam pengelolaan bantuan kebencanaan, transparansi tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa bantuan telah disalurkan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana bantuan dicatat, siapa penerimanya, berapa jumlahnya dan bagaimana pertanggungjawabannya.
Terlebih, bantuan masyarakat merupakan amanah publik yang dihimpun atas dasar solidaritas untuk membantu warga yang terdampak bencana. Karena itu, semakin besar nilai bantuan yang dikelola, semakin penting pula sistem pencatatan dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks tersebut, belum adanya penyebutan angka pasti total bantuan masyarakat oleh BPBD Agam menjadi pekerjaan administratif yang perlu diperjelas. Bukan berarti ketidaktersediaan angka tersebut dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi data yang rinci diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
BPBD Kabupaten Agam juga perlu memastikan tersedianya rekam administrasi mengenai penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pertanggungjawaban bantuan. Jika pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, APIP, BPK, atau lembaga pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan tersebut juga dapat menjadi bagian penting dari transparansi kepada publik.
Dengan demikian, polemik bantuan bencana tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai apakah nilainya mencapai Rp4,5 miliar atau tidak. Substansi yang lebih penting adalah kepastian data, keterbukaan administrasi, ketepatan penyaluran, dan akuntabilitas penggunaan bantuan.
Klarifikasi BPBD Agam bahwa tidak ada penganggaran ganda patut menjadi bagian dari pemberitaan. Namun, verifikasi berbasis dokumen tetap diperlukan agar seluruh informasi mengenai bantuan bencana 2025 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
Prinsipnya sederhana: bantuan untuk korban bencana adalah amanah publik. Karena itu, setiap rupiah dan setiap barang yang diterima harus memiliki jejak administrasi yang jelas.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar