Notification

×

INDEKS BERITA

Polemik Mobil Operasional SMAN 3 Painan Berlanjut, Eks Kepsek Muslim Arif Tanggapi Singkat dan Arahkan Tanya Komite

04/08/2026 | 19:58 WIB Last Updated 2026-08-04T12:58:08Z

 


​Painan - Dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menggelinding. Teranyar, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang kini menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Wilayah VII Kabupaten Pesisir Selatan, Muslim Arif, memberikan tanggapan singkat terkait status pembelian mobil operasional sekolah.

​Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengenai keberadaan dan kejelasan status kendaraan bermotor roda empat yang dibeli menggunakan dana Komite Sekolah SMAN 3 Painan, Muslim Arif enggan memberikan penjelasan panjang lebar. Ia mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak sekolah dan pengurus komite.

​"Tanya saja ke sekolah da, Komite sekolah juga tahu," ujar Muslim Arif singkat, merespons pertanyaan wartawan.

​Kronologi Rencana Pembelian Unit Hiace

​Sebelumnya, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, telah memberikan penjelasan resmi pada Senin (3/8/2026). Salim membenarkan bahwa pada masa kepemimpinannya bersama Ketua Komite Sekolah, Ir. Era Sukma Munaf, memang ada rencana pengadaan unit mobil operasional baru merek Toyota Hiace.

​"Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite ketika itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merek Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan," ungkap Salim.

​Namun, Salim menegaskan bahwa proses transaksi tersebut belum tuntas hingga dirinya dimutasi ke jabatan lain. Kepemimpinan SMAN 3 Painan kemudian dilanjutkan oleh Muslim Arif.

​"Tiba hari mobil mau tiba, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut," kata Salim.

​Pengecekan Samsat: Tidak Ada Aset Atas Nama Sekolah

​Persoalan ini menyeruak ke publik setelah penelusuran di Kantor Samsat Painan menunjukkan tidak adanya data kepemilikan aset kendaraan roda empat atas nama lembaga SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.

​Kepala Samsat Painan, Yulman, membenarkan temuan tersebut. Dari hasil pengecekan dalam basis data komputerisasi, tidak tercatat unit kendaraan operasional atas nama sekolah bersangkutan.

​"Kami tidak menemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada," tegas Yulman.

​Yulman menambahkan, satu-satunya kendaraan operasional bus sekolah yang terdaftar di sistem Samsat adalah unit berplat nomor BA 7008 GH. Namun, status kepemilikannya terdaftar atas nama pribadi Muslim Arif (mantan Kepala SMAN 3 Painan yang menjabat setelah Salim Muhaimin dan sebelum Rini Amelia), bukan atas nama instansi/lembaga sekolah.

​Ancaman dan Jerat Hukum

​Pengadaan dan pencatatan aset yang bersumber dari dana publik/komite/sekolah tetapi diatasnamakan secara pribadi berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi:

​PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 (Pengelolaan BMN/D): Mengatur bahwa seluruh barang yang dibeli menggunakan uang publik atau fasilitas instansi wajib dicatat secara resmi sebagai barang milik negara/daerah, serta dilarang dikuasai atau diatasnamakan secara pribadi.

​Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dan penggunaan dana komite wajib dikelola secara transparan, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan seluruh aset hasil pengadaan wajib diserahkan menjadi aset sekolah/daerah.

​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:

​Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

​Pasal 8: Mengancam pidana bagi pegawai negeri/pejabat publik yang dengan sengaja menggelapkan uang/barang atau membiarkan barang tersebut dikuasai/digelapkan oleh pihak lain.

​Pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

​Penyidikan Kejari Pessel

​Dugaan penyimpangan di SMAN 3 Painan ini sendiri berawal dari laporan resmi Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.

​Beberapa rincian pembiayaan yang turut dilaporkan antara lain:

​Uang Masuk Asrama: Sekitar Rp7,9 juta.

​Uang Seragam: Sekitar Rp1,08 juta.

​Iuran Makan & Minum Asrama: Sekitar Rp1,5 juta/bulan.

​Fasilitas: Kondisi asrama yang dinilai kurang memadai, termasuk krisis air bersih.

​Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejari Pesisir Selatan telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi kunci, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi. Pihak Kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat guna menentukan langkah hukum selanjutnya serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut. 


(Idul Fitri Tim Jurnalis Media ASANTARA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update