PADANG — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Relawan Prabowo Indonesia Kuat (DPW Repro) Sumatera Barat, Roni, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.
Dorongan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang yang mencapai Rp5,29 miliar hingga Triwulan III 2025.
Roni menilai langkah Kejati Sumbar yang saat ini mendalami persoalan tersebut perlu mendapat dukungan masyarakat. Ia meminta proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Kami mendorong Kejati Sumbar melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional. Kami juga akan ikut mengawal prosesnya agar perkara ini terang dan tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Roni, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, penyelidikan penting untuk mengurai secara jelas seluruh rangkaian pengelolaan subsidi, mulai dari proses penganggaran, pencairan, penggunaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban dana subsidi operasional Trans Padang.
Ia juga meminta seluruh dokumen dan informasi yang diperoleh penyelidik ditelusuri secara cermat untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan administrasi, pelanggaran aturan maupun indikasi tindak pidana.
“Kalau ditemukan pelanggaran dan bukti yang cukup, kami berharap diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.
Meski mendorong proses hukum berjalan tuntas, Roni menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut dia, pihak yang dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan tidak dapat serta-merta dianggap terlibat dalam tindak pidana.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan Kejati bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Yang kami dorong adalah prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumbar menyatakan telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.
Pada Rabu (12/8/2026), tim penyelidik kembali meminta keterangan tiga pihak, yakni Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kepala Subbagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan.
Kejati Sumbar juga masih mendalami berbagai dokumen dan informasi yang telah diperoleh serta membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Kejaksaan menegaskan perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan atau permintaan klarifikasi terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis berdasarkan keterangan para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lainnya. Apabila ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Roni berharap proses penyelidikan Kejati Sumbar dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan kelebihan pembayaran subsidi operasional Trans Padang sekaligus memastikan pengelolaan anggaran publik berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Uang negara harus dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, kalau memang ada penyimpangan, kami berharap Kejati Sumbar mengusutnya sampai tuntas,” pungkas Roni.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar