PADANG PANJANG — Satu penangkapan pada Jumat malam, 28 Agustus 2026, ternyata belum menjadi akhir. Dari seorang pria yang diamankan di Kelurahan Tanah Hitam, penyidik Satresnarkoba Polres Padang Panjang bergerak lebih jauh hingga menemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
Hanya berselang sekitar satu jam, seorang perempuan diamankan di Guguk Malintang dengan barang bukti sabu seberat 25,10 gram.
Rangkaian pengungkapan itu bermula sekitar pukul 20.00 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang mendatangi sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Di lokasi, polisi mengamankan RR, 51, warga Kota Padang Panjang.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan dua orang masyarakat. Dari dalam rumah, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Polisi juga mengamankan tiga paket sisa pakai sabu, satu timbangan digital, bong yang masih terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam.
RR bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Namun, penyidik tidak berhenti pada penangkapan pertama.
Hasil pengembangan membawa petugas menuju sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Sekitar pukul 21.45 WIB, atau kurang dari dua jam setelah penangkapan RR, polisi mengamankan FDR, 43.
Penggeledahan terhadap badan dan rumah FDR dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan masyarakat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, satu timbangan digital, sejumlah plastik bening berklip merah, plastik bekas sisa narkotika, karet, serta satu unit telepon genggam OPPO A74.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh personel.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Rahmad Deddy.
Ia menegaskan, penangkapan dua tersangka tersebut belum menutup kemungkinan adanya pengembangan lanjutan.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 ayat (1) huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kepolisian mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Rahmad Deddy. (Qn)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar