Notification

×

INDEKS BERITA

LPRI Sumbar Desak Penindakan Oknum DPRD Padang Terkait Dugaan Nikah Siri

06/10/2025 | 18:44 WIB Last Updated 2025-10-06T11:44:18Z

 


Padang – Dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Padang berinisial AA terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Teranyar, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumatera Barat, Mayor (Purn) Syamsir Burhan, secara tegas mengutuk perilaku tersebut.

Syamsir menyoroti bahwa tindakan AA, yang diduga melakukan nikah siri dengan seorang perempuan berinisial M dan mengubah status sipilnya menjadi duda padahal masih memiliki istri sah, merupakan bentuk kebohongan publik dan pelanggaran moral sebagai seorang wakil rakyat.

“Sebagai anggota DPRD, AA seharusnya merasa malu. Ia telah merusak citra lembaga legislatif dengan merubah data otentik terkait status pernikahannya. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bisa masuk ranah hukum,” ujar Syamsir saat ditemui di Padang, Senin (6/10).

Syamsir juga menambahkan bahwa LPRI Sumbar akan segera mengambil langkah hukum.

“Kami akan menyurati dan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pemalsuan data otentik. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Semua warga negara, termasuk pejabat, harus tunduk pada hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Nikah Siri dan Status Palsu

Sebelumnya, dugaan pernikahan siri antara AA dan seorang perempuan berdomisili di Kecamatan Nanggalo mencuat setelah media menerima laporan dari narasumber anonim melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, disertakan pula bukti berupa foto surat keterangan nikah yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama.

Diduga, demi melancarkan pernikahan siri tersebut, AA mengubah status perkawinannya menjadi duda, meskipun diketahui masih memiliki istri sah secara hukum.

Dalam klarifikasinya kepada awak media JMG dan Rakyatmerdeka, AA mengaku khilaf dan meminta maaf atas tindakannya.

“Saya khilaf telah melakukan kesalahan. Manusia tidak luput dari dosa,” ungkapnya saat ditemui di sebuah kafe di kawasan Alai, Senin (8/9) lalu.

Desakan Mundur dari Jabatan

Tindakan tersebut juga memicu desakan agar AA mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Padang. Syamsir Burhan menilai, langkah mundur adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus wujud ksatria sebagai pejabat publik.

AA tidak layak lagi menjadi panutan masyarakat. Mundur adalah langkah terbaik demi menjaga marwah lembaga DPRD,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum untuk menegakkan kembali integritas dan etika dalam tubuh legislatif daerah.

*Fit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update