PADANG PARIAMAN – Di sepanjang jalur vital nasional yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), berdiri sebuah bangunan liar yang memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
Bangunan sederhana yang berada di sisi fly over Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, itu diduga kuat digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar ilegal.
Keberadaannya sangat mencolok. Di kawasan yang seharusnya menjadi wajah utama gerbang transportasi Sumatera Barat, aktivitas mencurigakan justru terlihat berlangsung secara terbuka tanpa kesan adanya pengawasan dari pihak berwenang.
Pantauan di lapangan pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut. Dengan penerangan seadanya, sejumlah orang tampak beraktivitas di sekitar bangunan yang dari kejauhan terlihat menyimpan puluhan jerigen berisi cairan yang diduga biosolar.
Pada waktu yang sama, sebuah mobil box Colt Diesel berwarna kuning silver dengan nomor polisi BA 8110 B terlihat terparkir di dekat bangunan. Kendaraan tersebut diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM yang ditampung di lokasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai keterkaitan kendaraan itu dengan aktivitas yang berlangsung.
Bangunan liar tersebut berdiri tepat di tepi Jalan Lintas Barat Sumatera tanpa pagar pengaman maupun tanda perizinan yang terlihat. Selain diduga melanggar aturan tata ruang, keberadaannya juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di dalam bangunan tampak deretan jerigen yang tersusun tanpa standar keamanan penyimpanan bahan mudah terbakar. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan potensi kebakaran atau ledakan, terlebih lokasi berada di kawasan dengan lalu lintas kendaraan yang padat setiap hari.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas serupa bukanlah hal baru.
“Ini sudah berlangsung cukup lama. Mobil tangki BBM warna merah juga sering terlihat berhenti di sini. Kami heran kenapa sampai sekarang belum ada tindakan,” ujarnya.
Sumber tersebut menilai aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu sulit dipercaya tidak diketahui oleh aparat maupun instansi terkait.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga mengarah pada dugaan keterlibatan seorang warga sipil berinisial ASP yang disebut-sebut mengelola operasional di lokasi tersebut. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sorotan publik kini mengarah kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Pariaman. Sebagai institusi yang memiliki kewenangan menegakkan Peraturan Daerah (Perda), keberadaan bangunan liar di atas kawasan strategis nasional semestinya menjadi perhatian utama untuk ditertibkan.
Namun hingga saat ini, bangunan tersebut masih berdiri dan aktivitas yang diduga berlangsung di dalamnya belum tersentuh tindakan penegakan.
Pertanyaan serupa juga mengarah kepada Polsek Batang Anai. Aktivitas yang diduga melibatkan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin berlangsung di wilayah hukum mereka, namun belum terlihat adanya langkah penindakan maupun penyelidikan terbuka.
Jika dugaan aktivitas tersebut terbukti, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dari aspek tata ruang dan ketertiban umum, bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan negara atau fasilitas umum dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sementara dari sisi keselamatan publik, penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa standar keamanan dapat menimbulkan risiko serius. Jika terbukti menimbulkan bahaya kebakaran, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur perbuatan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum.
Yang paling mengkhawatirkan adalah potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Lokasi penyimpanan yang berada tepat di tepi jalan nasional dan jalur utama menuju bandara membuat risiko yang ditimbulkan tidak hanya mengancam pelaku aktivitas, tetapi juga masyarakat luas dan pengguna jalan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: apakah aktivitas tersebut luput dari pengawasan, atau justru terjadi pembiaran yang berkepanjangan?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman, Polsek Batang Anai, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan, penertiban, dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan sumber yang diperoleh wartawan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar