Notification

×

INDEKS BERITA

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama Jakarta Barat

22/12/2025 | 13:15 WIB Last Updated 2025-12-22T06:15:55Z

Jakarta, 22 Desember 2025 — Tim Kuasa Pelapor yang dipimpin Aslam melaporkan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara Isbat Nikah Contentious Nomor: 1015/Pdt.G/2025/PA.JB yang diperiksa di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Aslam menjelaskan, perkara tersebut diajukan oleh Yulia Nuraini, mantan istri pertama almarhum Mursani bin H. Amat, sebagai Pemohon. Dalam persidangan, dihadirkan dua orang saksi, yakni Agus Nuralam bin Darip dan Sukirno. Sementara itu, Murjani dan Tabrani, yang merupakan adik kandung almarhum, berkedudukan sebagai Termohon I dan Termohon II.

Menurut Aslam, setelah diambil sumpahnya di persidangan, kedua saksi menerangkan bahwa almarhum Mursani hanya pernah menikah satu kali hingga meninggal dunia. Selain itu, Termohon I dan II menyatakan bahwa mereka hanya tiga bersaudara termasuk almarhum. Padahal, berdasarkan keterangan klien dan fakta keluarga, almarhum diketahui memiliki delapan saudara kandung, dua di antaranya telah meninggal dunia dan enam lainnya masih hidup.

“Tidak hanya itu, terdapat banyak kejanggalan dalam posita permohonan, namun Majelis Hakim perkara a quo tetap memutus tanpa meminta perbaikan gugatan terlebih dahulu,” ujar Aslam dalam rilis persnya.

Ia juga menyoroti adanya silsilah keluarga dalam posita yang dinilai tidak masuk akal, karena seolah-olah menyatakan almarhum lahir dari perkawinan Haji Amat dengan ibu kandungnya sendiri. “Posita tersebut tidak dapat diterima secara logika dan akal sehat, namun anehnya tetap diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat,” tambahnya.

Akibat putusan tersebut, klien Aslam yakni Een Muhaena (istri ketiga almarhum), serta dua anaknya Sandi Yusuf dan Shabilla Gibrani Mursaningrum, mengaku dirugikan karena putusan itu berpotensi mengabaikan hak mereka sebagai ahli waris. Atas dasar itu, Tim Kuasa Pelapor telah melaporkan hakim yang memeriksa perkara tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

“Kami yakin kebenaran akan terbongkar hingga ke akar-akarnya,” tegas Aslam.

Selain menempuh jalur etik, perkara ini juga telah dilaporkan secara pidana melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1223/IX/2025/SPKT/RESTO JAKBAR/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 September 2025. Para pelapor dan korban telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Namun, para terlapor disebut telah dua kali dipanggil secara patut dan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan alasan.

Pada 3 Desember 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB, yang menyatakan penyelidikan masih dalam klasifikasi biasa. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi pelapor dan berencana kembali memanggil para terlapor untuk klarifikasi.

Aslam menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan tidak tegas. Ia menegaskan bahwa unsur pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi, ditambah dengan ketidakhadiran para terlapor setelah dua kali pemanggilan yang sah.

“Para terlapor bukan saksi, melainkan pihak yang dilaporkan. Ketidakhadiran mereka sudah cukup menjadi alasan objektif dan subjektif untuk tindakan tegas sesuai Pasal 112, Pasal 17, dan Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan kewajiban penyidik untuk bertindak profesional dan tidak menunda perkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019. Aslam mengaku telah mencoba menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat dan penyidik yang menangani perkara, namun belum memperoleh respons yang memadai.

“Kami hanya berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” katanya.

Menutup pernyataannya, Aslam berharap dukungan media untuk mengawal proses hukum tersebut hingga tercapai kepastian hukum bagi kliennya.

“Ini bukan soal tekanan, tetapi soal keadilan. Kami berharap semua pihak menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab,” pungkas Aslam.

.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update