Notification

×

INDEKS BERITA

“Dari Sungai yang Jernih hingga Keadilan yang Keruh: Mengurai Kasus Nenek Saudah”

09/01/2026 | 16:42 WIB Last Updated 2026-01-09T09:42:47Z

 


Padang, 8 Januari 2026 - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat, selalu memantau, mengawasi serta mengikuti perkembangan kasus penganiayaan terhadap nenek Saudah (68 tahun) yang terjadi pada 1 Januari 2026 di Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban mendapatkan Kekerasan dan nyaris meninggal ketika mencoba memperjuangkan Lingkungannya dari aktifitas Tambang Ilegal.

 

Perbedaan Informasi yang Disampaikan Pihak Kepolisian Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya Kepolisian menyampaikan bahwa dugaan pelaku penganiayaan adalah lebih dari satu orang. Namun, dalam konferensi pers terbaru, pihak kepolisian mengumumkan bahwa hanya satu orang yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. PBHI Sumbar memahami bahwa proses penyelidikan hukum memerlukan waktu dan kajian mendalam, namun perbedaan informasi ini perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat tidak mengalami kebingungan dan tetap memiliki kepercayaan terhadap proses penegakan hukum, jangan sampai informasi yang disampaikan tersebut menyampingkan keterangan yang telah disampaikan oleh Korban.


menurut Fadil selaku Koordinator Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sumbar, berdasarkan pengalaman mendampingi “Kasus Kekerasan Fisik”, jika melihat kondisi fisik Nenek Saudah, akibat yang ditimbulkan tersebut tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, selain itu motif yang disampaikan oleh pelaku juga terkesan berbanding terbalik dengan kronologi yang disampaikan oleh Korban. Kami menduga pelaku yang telah menyerahkan diri ini hanya sebagai tumbal untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak lain.

 

Pengalaman Kasus di Solok Selatan Sebagai Pembelajaran

 

Kami juga mengingatkan pada kasus tragis penembakan sesama anggota kepolisian di Solok Selatan pada 22 November 2024, yang motifnya diduga terkait dengan penanganan tambang ilegal jenis galian C. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryan To Anshari, yang aktif memberantas tambang ilegal, ditembak oleh rekannya, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, yang diduga tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang ilegal tersebut. Sayangnya, penegakan hukum pada kasus tersebut tampaknya hanya berhenti pada proses kasus pidana pembunuhan, tanpa menyelesaikan secara menyeluruh persoalan tambang ilegal yang menjadi latar belakang utama terjadinya konflik. Selain itu hanya satu sopir truk tambang ilegal yang diamanatkan, sementara penyelidikan terkait jaringan dan pemberi pengaruh di balik aktivitas tambang ilegal tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

 

Kondisi Sungai Sibinail yang Membaik menunjukan keterkaitan Kasus

 

Sejak adanya kasus nenek Saudah yang dilatarbelakangi dengan maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin telah terhenti total. Akibatnya, dalam beberapa hari terakhir kondisi aliran sungai Sibinail menjadi bersih dan jernih, jauh berbeda dari sebelumnya yang selalu keruh akibat aktivitas tambang. Kondisi ini secara nyata menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara kasus nenek Saudah dengan masalah tambang ilegal, di mana keluhan yang disampaikan korban terkait kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal terbukti benar dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.

 

Desakan PBHI Sumatera Barat

 

1.Tetap Profesional dalam Penanganan Kasus: PBHI Sumbar mendesak jajaran kepolisian untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh profesionalisme, objektivitas, dan transparansi. Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh tanpa ada paksaan atau pemaksaan hasil, serta memastikan bahwa setiap bukti yang ditemukan dijadikan dasar dalam mengambil langkah hukum.

2.Meminta Polda Sumatera Barat untuk melakukan pengawasan dan pengawalan yang ketat terhadap proses penanganan kasus ini di tingkat Polres Pasaman.  untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada unsur yang dapat merusak keadilan bagi korban maupun masyarakat.

3.Kepada Pemerintah Daerah agar melakukan Pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan Tambang Ilegal yang terjadi sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Pertambangan, jangan hanya menjadi pemadam kebakaran.

4.Kepada LPSK agar segera turun untuk memastikan proses penegakan Hukum pidana tersebut berjalan sesuai koridornya dengan memberikan Jaminan dan perlindungan bagi Korban maupun kepada Pelaku agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

5.Kepada Komnas Perempuan untuk memberikan perlindungan terhadap Nenek Saudah yang hari ini sedang menjadi korban kekerasan baik secara fisik dan psikologis.

6.Kepada Komnas HAM agar segera memberikan jaminan perlindungan HAM kepada Nenek Saudah sebagai Pejuang Lingkungan yang tela berani memperjuangkan Lingkungan tempat hidupnya dari aktifitas Tambang Ilegal. 

 

Kami berharap bahwa penanganan kasus nenek Saudah dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal di Sumatera Barat, serta memberikan perlindungan yang layak bagi setiap warga masyarakat yang berani menyuarakan keprihatinan terkait kerusakan lingkungan dan ketidakadilan.

 

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan.

 

Hormat kami,

PBHI SUMATERA BARAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update