Sawahlunto – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kota Sawahlunto. Kegiatan ilegal tersebut diduga beroperasi di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, Desa Sijantang, dan Desa Rantih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan, puluhan unit alat berat jenis ekskavator dan mesin dompeng dilaporkan aktif melakukan penambangan emas ilegal di beberapa titik.
“Puluhan alat berat ekskavator dan dompeng menjalankan aktivitas PETI tersebut dilaporkan berada di Desa Talago Gunung, Desa Talawi, Desa Kolok, dan Desa Rantih,” ungkap narasumber kepada awak media.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di sejumlah lokasi yang berada dalam wilayah hukum setempat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan penertiban yang signifikan terhadap kegiatan tersebut.
Selain dugaan praktik pertambangan ilegal, tim investigasi awak media juga menemukan indikasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk operasional alat berat. Mobil pikap yang tertutup terpal disebut-sebut melangsir BBM menggunakan jerigen ke lokasi tambang. Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Tidak hanya itu, aktivitas PETI ini juga diduga melibatkan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) serta oknum wartawan dalam bentuk uang koordinasi atau “payung”, agar kegiatan tambang dapat terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Kerusakan bentang alam, pencemaran air, serta potensi longsor menjadi kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
Sejumlah warga menilai kegiatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan. Masyarakat kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat berwenang guna menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Sumatera Barat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat secara berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar