Notification

×

INDEKS BERITA

Proyek Rp78,6 Miliar Gedung Kuliah FT UNP Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 hingga Potensi Risiko Mutu Pekerjaan

25/02/2026 | 22:37 WIB Last Updated 2026-02-25T15:37:16Z

Padang - Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Teknik di (UNP) periode 2025–2026 yang digadang sebagai tonggak peningkatan fasilitas akademik kini menuai sorotan serius. Proyek bernilai Rp78.674.685.000,- (inklusif PPN) itu memunculkan kekhawatiran terkait mutu pekerjaan, ketepatan waktu, hingga dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berlokasi di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, proyek pembangunan Gedung B, C, dan D Fakultas Teknik ini dimulai berdasarkan SPMK Nomor 2562/UN35/PBJ-UNP/PTNBH/2025 tertanggal 20 Mei 2025, dengan masa pelaksanaan 435 hari kalender. Pendanaan bersumber dari RKAT UNP Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Pekerjaan struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan site development dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Perencanaan dilakukan oleh PT Pandu Persada dan pengawasan oleh CV Artistik Engineering Consultant.

Dugaan Pelanggaran K3 di Lapangan

Hasil pantauan tim media di lokasi proyek menemukan pekerja beraktivitas di ketinggian tanpa menggunakan tali pengaman (full body harness). Praktik ini berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian.

Padahal, ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf f secara tegas mewajibkan pengurus tempat kerja untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Pasal 14 UU yang sama juga mengatur kewajiban menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kerja.

Lebih lanjut, dalam perspektif jasa konstruksi, kewajiban penerapan standar keamanan dan keselamatan juga diatur dalam Pasal 59 ayat (1) tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Ironisnya, di area proyek terpampang spanduk bertuliskan “Bulan K3 Nasional” dan imbauan wajib menggunakan APD. Namun fakta di lapangan menunjukkan dugaan ketidaksesuaian antara slogan dan implementasi.

Jika benar terjadi pembiaran, hal ini berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1970, yang membuka ruang sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban keselamatan kerja.

Pengawasan Mutu dan Risiko Keterlambatan

Selain aspek K3, pengawasan mutu pekerjaan juga menjadi sorotan. Proyek dengan nilai hampir Rp79 miliar ini menggunakan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Apabila dalam pelaksanaan proyek terjadi penyimpangan spesifikasi teknis, pengurangan mutu material, atau ketidaksesuaian volume pekerjaan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga saat ini belum ada indikasi kerugian negara yang terkonfirmasi. Namun lemahnya pengawasan K3 di lapangan memicu pertanyaan lebih luas: apakah pengawasan teknis terhadap mutu struktur, kekuatan beton, sistem elektrikal, dan instalasi lainnya telah berjalan optimal?

Tanggung Jawab Para Pihak

Sebagai pemilik proyek, UNP memiliki tanggung jawab melekat untuk memastikan pelaksanaan sesuai kontrak dan spesifikasi. Konsultan pengawas wajib menjalankan fungsi kontrol secara aktif, bukan sekadar administratif. Kontraktor pelaksana pun bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja dan kualitas hasil pekerjaan.

Keterlambatan penyelesaian dari 435 hari kalender yang telah ditetapkan berpotensi menimbulkan konsekuensi denda keterlambatan (liquidated damages) sebagaimana lazim diatur dalam dokumen kontrak konstruksi pemerintah.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita investigasi ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada pihak Rektor UNP dan kontraktor pelaksana belum mendapatkan tanggapan resmi. Tim media masih terus mengumpulkan dokumen, keterangan saksi lapangan, serta menelusuri detail pengawasan teknis dan administrasi proyek.

Proyek ini pada dasarnya menjadi harapan besar bagi penguatan infrastruktur pendidikan teknik di UNP. Namun tanpa pengawasan ketat, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen terhadap keselamatan dan mutu pekerjaan, proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah ini berpotensi meninggalkan persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.

Publik kini menunggu: akankah proyek ini menjadi contoh tata kelola konstruksi pendidikan yang akuntabel, atau justru menyisakan catatan panjang dalam pengawasan penggunaan anggaran negara?

(Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update