Pasaman Barat — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Senin (13/4/2026).
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolres Pasaman Barat tersebut menghadirkan tersangka utama NJ (39) alias Ucok serta sejumlah saksi. Sementara itu, peran korban diperankan oleh pemeran pengganti guna kelancaran proses.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta kuasa hukum tersangka, sebagai bentuk transparansi dan pemenuhan aspek legalitas dalam penyidikan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi menyampaikan bahwa rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tersangka memperagakan sebanyak 36 adegan. Jumlah tersebut bertambah dari rencana awal penyidik sebanyak 28 adegan, guna menyesuaikan dengan fakta di tempat kejadian perkara (TKP).
“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka, hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” jelas Iptu Suardi.
Rekonstruksi memperagakan seluruh rangkaian kejadian, mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga aksi pencurian yang diawali dengan pembunuhan.
Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati tersangka terhadap korban yang tidak membayarkan upah kerja pruning kebun kelapa sawit sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta.
Tersangka diketahui telah merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026, saat mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk kehidupan serta pendidikan anaknya.
Dalam adegan yang diperagakan, tersangka masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu, lalu memukul kepala korban menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka mencekik korban untuk memastikan korban meninggal dunia.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai sebesar Rp60 ribu, kunci sepeda motor, handphone, dan powerbank.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Vario dengan nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit handphone Samsung A05 milik korban, satu powerbank, sebilah pisau, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kami juga terus melengkapi alat bukti dan mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas AKBP Agung.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar