Pasaman Barat| Rakyat merdeka.Top - Penantian yg cukup lama bagi pak Sariman setelah melapor kan pengrusakan tanaman karet milik nya di Padang Kubang jorong suka menanti nagari Aua kuning kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat.
Sariman telah melakukan laporan polisi pada tgl 11 mei 2021 di polres Pasaman Barat dengan nomor: SP2HP/171/V/2021/Reskrim
berkaitan dengan laporan tersebut yang di himpun dari hasil penyelidikan menetap kan pelaku pengrusakan ber inisial IRW panggilan SWN
Dalam perkembangan penyidikan tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman karet milik Sariman yg di lakukan berjamaah oleh tersangka sebanyak 200 batang di suka menanti pada hari jumaat tgl 30 April 2021 jam 09.00 wib.
Dalam keterangan nya,Sariman terakhir memenuhi panggilan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada tgl 30 juli 2024 menurut Sariman sampai saat ini pelaku pengrusakan masih berkeliaran di kampung nya
“.saya berharap bapak Kapolres Pasaman Barat menindak lanjuti kasus pengrusakan kan tersebut, kemarin saya di panggil untuk melengkapi berkas,setelah saya lengkapi sampai saat ini pelaku belum juga di tangkap dan masih berkeliaran,” imbuh nya
Dalam surat perintah penyidik Nomor SP-Sidik /13/II/RES.1.10/2024/Reskrim tgl 19 Februari 2024 kasus dugaan tersebut di tangani oleh penyidik BRIGADIR POLISI KEPALA MASDIANTO,S.H, korban berharap supaya kasus pengrusakan tanaman karet nya di tindak lanjuti oleh bapak Kapolres Pasaman Barat, beliau juga berharap tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
(Syafrie)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar