MINAHASA UTARA — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal kembali mencuat di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan ini memicu sorotan tajam lantaran diduga beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Informasi awal diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkap adanya sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan solar subsidi.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di wilayah tersebut.
Dugaan penimbunan BBM subsidi semakin menguat setelah awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada seorang pria berinisial RO yang berada di lokasi.
Dalam keterangannya, RO membenarkan bahwa gudang tersebut digunakan untuk aktivitas solar. Ia bahkan menyebut kegiatan tersebut telah berjalan selama sekitar dua bulan. Pernyataan itu sejalan dengan informasi awal yang diperoleh dari sumber sebelumnya.
Namun yang lebih mengejutkan, RO juga mengklaim bahwa keberadaan gudang tersebut telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Polres Minahasa Utara, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Intel.
Menanggapi hal tersebut, awak media segera melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim maupun Kasat Intel Polres Minahasa Utara terkait pernyataan RO tersebut.
“Mana ada itu, bawah-bawah nama saya itu,” ujar Kasat Reskrim singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kasat Intel memberikan tanggapan berbeda.
“Nanti kita cek dan sekadar saran langsung lapor ke Polsek Kema supaya cepat,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Perbedaan keterangan ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Jika benar aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua bulan secara terang-terangan, mengapa belum ada tindakan hukum yang nyata? Apakah terjadi kelalaian, atau justru adanya pembiaran?
Sebagaimana diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain merugikan keuangan negara, praktik ilegal tersebut juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil, terutama nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum di wilayah Minahasa Utara. Publik mendesak agar pihak kepolisian, khususnya Polres Minahasa Utara, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Jika nantinya terbukti ada keterlibatan oknum maupun unsur pembiaran, maka tindakan tegas harus diambil tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk memutus rantai mafia BBM subsidi yang terus merugikan negara dan masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar