Pasaman Barat — Tim Tangkap Buronan (TABUR) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Rabu (20/5/2026).
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB terhadap terpidana MARI UFRI alias OYONG di wilayah Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat. OYONG merupakan terpidana dalam perkara pencurian yang sebelumnya sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada sidang putusan tanggal 28 Januari 2021.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi hingga Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Saat akan dilakukan eksekusi, terpidana diketahui telah melarikan diri dan tidak ditemukan keberadaannya sehingga dimasukkan dalam daftar DPO Kejari Pasaman Barat.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Tim TABUR kembali berhasil mengamankan terpidana lainnya, yakni AFDI FITRA alias ABDI. Ia merupakan terpidana perkara kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Sebelumnya, AFDI FITRA bersama dua pelaku lainnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada putusan tanggal 2 Maret 2022 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 6706 K/Pid.Sus-LH/2022 tertanggal 28 Juni 2022. Namun saat hendak dieksekusi, terpidana juga telah melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang.
Keberhasilan penangkapan kedua terpidana tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan pemantauan intensif jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terhadap keberadaan para buronan. Setelah memperoleh informasi terkait posisi para DPO di wilayah Nagari Sasak, tim bergerak cepat dari Padang menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya secara aman dan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, kedua terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta menindaklanjuti pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan terukur sehingga seluruh terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan tidak ada buronan yang bebas berkeliaran. Kejaksaan juga mengimbau seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegasnya.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar