MUARO JAMBI – Sebanyak 1.555 warga binaan resmi dipindahkan secara massal dari lokasi lama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi menuju kompleks hunian baru di Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu.
Pemindahan besar-besaran tersebut dinilai tidak boleh hanya menjadi agenda perpindahan fisik semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemasyarakatan yang selama ini menuai berbagai sorotan.
Bersama secara tegas menantang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memastikan berbagai persoalan yang terjadi di lapas lama tidak kembali terulang di fasilitas baru tersebut.
“Jangan sampai borok, modus culas, dan pembiaran yang selama ini terjadi di lapas lama justru diimpor ke fasilitas baru Sengeti. Perpindahan ini harus menjadi titik awal perubahan, bukan sekadar pindah gedung,” tegas Bersama dalam keterangannya.
Salah satu perhatian utama yang disorot adalah pengelolaan koperasi di lingkungan lapas. Meski operasional koperasi di kompleks baru Sengeti belum berjalan penuh, peringatan keras dinilai perlu disampaikan sejak awal guna mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan warga binaan dan keluarganya.
Pada lapas lama, keberadaan pengelola koperasi pihak ketiga sempat menjadi polemik. Praktik pembatasan barang bawaan keluarga dari luar, termasuk pembatasan mi instan yang hanya diperbolehkan maksimal lima bungkus, dituding mendorong keluarga warga binaan untuk membeli kebutuhan di dalam koperasi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
“Praktik semacam itu tidak boleh terjadi lagi di Sengeti. Koperasi harus dikelola secara transparan dan sesuai aturan, bukan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak,” lanjutnya.
Bersama juga meminta Ditjenpas mengawal secara ketat implementasi Surat Edaran Nomor PAS-03.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Koperasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan dan praktik kerja sama yang merugikan warga binaan.
Selain persoalan koperasi, pengawasan terhadap potensi peredaran narkotika dari dalam lapas juga menjadi perhatian serius. Bersama mengingatkan agar pengelola Lapas Sengeti belajar dari sejumlah kasus yang pernah mencuat di berbagai daerah, termasuk skandal pengendalian jaringan narkoba dari balik penjara di Lampung.
Menurutnya, fasilitas baru harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan, termasuk penggunaan teknologi pemantauan dan pengendalian komunikasi yang memadai agar lapas tidak menjadi tempat nyaman bagi pelaku kejahatan untuk tetap menjalankan aktivitas ilegal dari dalam tahanan.
“Tanpa sistem pengawasan yang kuat, lapas baru hanya akan menjadi bangunan baru dengan persoalan lama. Sengeti harus menjadi simbol reformasi pemasyarakatan, bukan sekadar alamat baru,” pungkasnya.
Dengan kapasitas dan fasilitas yang lebih modern, masyarakat berharap Lapas Sengeti mampu menghadirkan tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan, profesional, serta bebas dari praktik-praktik yang selama ini menjadi keluhan warga binaan maupun keluarga mereka.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar