PESISIR SELATAN – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berlokasi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
AJAK Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek PLTMH Pelangai Gadang ke KPK dan Kejagung
ADMIN
23/06/2026 | 13:12 WIB
Last Updated
2026-06-23T06:12:19Z
PESISIR SELATAN – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berlokasi di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Ketua Umum AJAK, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan izin lingkungan proyek tersebut. Bahkan, pihaknya menduga terdapat indikasi praktik suap yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
“AJAK menduga izin lingkungan yang diperoleh untuk pembangunan PLTMH Pelangai Gadang terdapat indikasi diperoleh melalui praktik suap,” ujar Soni kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Dugaan tersebut, kata Soni, muncul setelah AJAK melakukan investigasi lapangan di lokasi proyek. Dalam temuan mereka, pembangunan PLTMH disebut telah menutup total Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengalihkan arus air ke turbin pembangkit.
Menurutnya, pengalihan aliran sungai tersebut tidak disertai pembangunan fish way atau tangga ikan yang berfungsi sebagai jalur migrasi biota sungai. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan tersebut.
“Akibat tidak adanya tangga ikan, spesies lokal seperti ikan mungkuih dan mingkih tidak lagi dapat melakukan migrasi sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Soni menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap proses penyusunan dan kajian dokumen lingkungan proyek, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar penerbitan izin.
“Jika benar daerah aliran sungai ditutup total tanpa adanya fasilitas migrasi ikan, tentu perlu dipertanyakan bagaimana kajian Amdalnya hingga izin lingkungan dapat diterbitkan,” tegasnya.
AJAK meminta KPK dan Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen dan proses penerbitan izin lingkungan proyek PLTMH Pelangai Gadang. Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong dilakukannya pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan audit terhadap izin lingkungan yang diterbitkan bagi usaha pembangkit listrik tenaga mikrohidro tersebut serta melakukan pulbaket guna mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya,” kata Soni.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Dempo Sumber Energi maupun instansi terkait mengenai tudingan dan dugaan yang disampaikan AJAK.
(Bersambung)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar