BATANG ANAI — Aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan praktik ilegal dalam pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) kembali terungkap di kawasan Kayu Kapur, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.
Hasil investigasi lapangan menemukan satu unit truk tangki jenis Hino tronton berkepala merah dengan nomor polisi BA 8768 QBU berhenti di badan jalan dalam kondisi tidak lazim. Keberadaan kendaraan tersebut sontak menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas karena aktivitas yang berlangsung dinilai mencurigakan.
Dari pengamatan langsung di lokasi, bagian belakang tangki terlihat dalam keadaan terbuka. Cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan minyak sawit mentah (CPO) tampak mengalir keluar dan membasahi permukaan aspal. Aktivitas itu berlangsung di ruang terbuka tanpa pengamanan maupun pengawasan yang jelas.
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik yang dikenal di kalangan angkutan CPO sebagai "kencing tangki", yakni tindakan mengurangi muatan secara sengaja di luar prosedur resmi. Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan dugaan penyimpangan distribusi serta potensi kerugian bagi perusahaan pemilik muatan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas berlangsung relatif singkat namun terindikasi dilakukan secara terencana. Setelah sejumlah cairan dikeluarkan dari tangki, bagian belakang kendaraan kembali ditutup dan truk melanjutkan perjalanan tanpa hambatan berarti.
Keterangan warga sekitar semakin memperkuat kecurigaan tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat kendaraan tangki berhenti di lokasi yang sama dengan pola aktivitas serupa.
"Sering berhenti di situ. Kadang sebentar, kadang agak lama. Tapi polanya hampir sama seperti yang terjadi hari ini," ungkapnya.
Informasi yang berkembang di lapangan juga memunculkan dugaan adanya transaksi ilegal terhadap sebagian muatan yang dikeluarkan. Nama seorang oknum berinisial PDO mulai disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan maupun aparat penegak hukum. Karena itu, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya hasil penyelidikan yang sah dan berkekuatan hukum.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan pemilik muatan, tetapi juga menghadirkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Tumpahan CPO di badan jalan dapat menyebabkan permukaan aspal menjadi licin dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Cairan CPO yang meresap ke tanah maupun masuk ke saluran air berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar lokasi kejadian.
Dari sisi hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Jika perbuatan dilakukan secara bersama-sama, ketentuan Pasal 55 KUHP juga dapat diterapkan.
Tidak hanya itu, aktivitas pembuangan muatan yang membahayakan pengguna jalan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pemilik muatan, pengemudi kendaraan, maupun aparat berwenang terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang merasa berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM INVESTIGASI


Tidak ada komentar:
Posting Komentar