PADANG – Dugaan maladministrasi dalam pelayanan pasien korban kecelakaan lalu lintas mencuat di Kota Padang. Seorang pasien bernama Adnan mengaku dirugikan setelah pihak RS Yos Sudarso Padang menyampaikan bahwa biaya perawatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sehingga keluarga diminta menanggung sendiri sisa biaya pengobatan.
Berdasarkan keterangan keluarga pasien kepada awak media, Kamis (23/7/2026), PT Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sebesar Rp20 juta sebagai penjamin pertama sesuai ketentuan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sementara total tagihan rumah sakit mencapai Rp26 juta, sehingga keluarga diminta membayar kekurangan sebesar Rp6 juta.
"Karena katanya tidak bisa pakai BPJS, kami diminta membayar sendiri kekurangan Rp6 juta. Belakangan kami mengetahui bahwa setelah plafon Jasa Raharja habis, selisih biaya seharusnya dapat diajukan melalui BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar keluarga pasien.
Dugaan Tidak Sesuai Mekanisme Koordinasi Manfaat
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, korban kecelakaan lalu lintas dijamin terlebih dahulu oleh Jasa Raharja hingga batas plafon yang ditetapkan. Apabila biaya perawatan melebihi plafon tersebut, sisa biaya dapat dijamin melalui BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan koordinasi manfaat yang berlaku.
Afrinaldo dari Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) menilai apabila rumah sakit tidak memberikan informasi yang benar mengenai mekanisme tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan pasien.
"Rumah sakit tidak seharusnya langsung membebankan seluruh kekurangan biaya kepada pasien apabila masih terdapat mekanisme pembiayaan melalui BPJS Kesehatan sesuai aturan," ujarnya.
BAPERMEN Desak Audit
BAPERMEN mendesak Dinas Kesehatan Kota Padang, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, serta BPJS Kesehatan Cabang Padang untuk melakukan audit terhadap mekanisme penanganan pasien kecelakaan lalu lintas di RS Yos Sudarso.
Selain meminta penelusuran terhadap kasus yang dialami Adnan, BAPERMEN juga mendorong audit terhadap sistem penagihan (billing) pasien kecelakaan lalu lintas dalam tiga tahun terakhir. Jika ditemukan adanya kesalahan prosedur, organisasi tersebut meminta agar dana yang telah dibayarkan pasien dikembalikan serta diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
BAPERMEN juga meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi mengenai mekanisme koordinasi manfaat antara Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan agar masyarakat memahami hak-haknya sebagai peserta jaminan kesehatan.
Menunggu Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen RS Yos Sudarso Padang disebut belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan media.
Sementara itu, pihak BPJS Kesehatan Cabang Padang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut.
"Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke rumah sakit. Apabila ditemukan hak peserta yang tidak diberikan sesuai ketentuan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar perwakilan BPJS Kesehatan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga pasien dan pernyataan BAPERMEN. Dugaan yang disampaikan belum merupakan fakta yang telah diputuskan secara hukum. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak RS Yos Sudarso untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar