Tanah Datar – Polemik dugaan penggunaan material pada proyek pembangunan Jembatan Lubuk Pauh di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, mulai menemukan titik terang. Keraguan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat kini mendapat penjelasan dari pihak pelaksana proyek.
Sebelumnya, proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) itu menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material pasir yang diambil dari lokasi pekerjaan tanpa izin. Persoalan tersebut memicu protes warga hingga puluhan masyarakat membuat surat pernyataan sebagai bentuk keberatan.
Selain persoalan material, progres pekerjaan proyek yang dikerjakan PT Alco Sejahtera Abadi juga menjadi perhatian. Proyek dengan Nomor Kontrak 28/PKK/SK-PJN-86-03-23.1.1/XII/2025, bernilai Rp24.390.098.000 dan memiliki masa pelaksanaan 300 hari kalender itu dinilai masih menyisakan tanda tanya. Sejumlah pihak bahkan memprediksi pekerjaan berpotensi mengalami kendala akibat faktor cuaca dan tingginya debit sungai, sementara perkembangan fisik di lapangan dinilai belum signifikan.
Warga yang menolak pengambilan material dari lokasi pekerjaan menilai aktivitas tersebut tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh dan dilakukan di kawasan yang disebut tidak memiliki izin pertambangan galian C.
"Makanya, kami warga membuat surat pernyataan terkait material pasir ini," ujar salah seorang warga yang ikut menandatangani surat pernyataan tersebut.
Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Noor Aris Syamsu, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan bahwa material yang berasal dari lokasi sekitar proyek merupakan permintaan masyarakat setempat.
"Itu pun hanya sebagian kecil dari material yang kita pakai. Kita tetap menggunakan material dari vendor yang memiliki izin untuk proyek pembangunan Jembatan Lubuk Pauh," ujar Aris.
Ia juga menyarankan agar informasi dikonfirmasi kepada Wali Nagari Lubuk Jantan yang disebut mengetahui kondisi di lapangan.
Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penggunaan material yang tidak berasal dari sumber berizin dapat dibenarkan, meskipun jumlahnya disebut hanya sebagian kecil dan dilakukan dengan alasan memenuhi permintaan warga.
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari instansi berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi terkait sumber material, kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, serta pengawasan pelaksanaan proyek menjadi hal penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar