Batam – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi media pada Senin (29/6), kegiatan penambangan disebut masih berlangsung meski lokasi tersebut sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
Dari hasil investigasi lapangan, tim media menemukan aktivitas alat berat serta mobil pengangkut pasir yang diduga beroperasi pada siang hingga malam hari. Sedikitnya terdapat sekitar sepuluh titik penambangan yang diduga masih aktif di kawasan Bukit Tengkorak dan sekitarnya.
Sejumlah warga mengaku prihatin atas aktivitas tersebut karena dinilai berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan. Mereka mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait terhadap kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi.
"Kalau benar aktivitas ini tidak memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan?" ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media memperoleh keterangan dari seorang pria bernama Eka. Menurut pengakuannya, ia hanya berperan sebagai pembeli pasir. Namun, ia menyebut lokasi tambang tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HRMN. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebutkan.
Selain itu, tim media juga menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. Namun, informasi tersebut belum didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan tetap membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.
Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, diketahui pernah memimpin penertiban terhadap sejumlah lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa dan Bukit Tengkorak. Namun, berdasarkan hasil pantauan terbaru, aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut kembali berlangsung.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pihak yang membeli, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Atas temuan tersebut, masyarakat mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kota Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum mulai dari Polsek Nongsa, Polresta Barelang, hingga Polda Kepulauan Riau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada Eka yang mengaku sebagai pembeli pasir. Sementara itu, pihak yang disebut berinisial HRMN maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar