Notification

×

INDEKS BERITA

Diduga Terjadi Pelansiran Solar Bersubsidi di SPBU Limbung Gowa, Aparat Diminta Selidiki

09/07/2026 | 17:15 WIB Last Updated 2026-07-09T10:15:44Z

 


GOWA – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan aktivitas pengisian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan sejumlah jeriken diduga terjadi di SPBU Limbung Nomor 74.92132, Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil pantauan media pada Senin (7/7/2026), terlihat seorang pria melakukan pengisian solar bersubsidi ke dalam beberapa jeriken hingga penuh. Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelansiran BBM bersubsidi yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, aktivitas serupa diduga bukan kali pertama terjadi. Sejumlah sumber menyebut praktik tersebut diduga berlangsung berulang. BBM yang diperoleh dari SPBU selanjutnya diduga dikumpulkan di lokasi tertentu sebelum diperjualbelikan kembali di luar peruntukan subsidi pemerintah. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi serta mengganggu distribusi energi agar tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Munculnya dugaan aktivitas tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan di lingkungan SPBU. Masyarakat berharap mekanisme pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi semakin diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan subsidi negara.

Media ini juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya oknum yang diduga turut mempermudah proses pengisian BBM menggunakan jeriken. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang berperan dalam melancarkan aktivitas tersebut.

Kapolresta Gowa juga diminta memberikan perhatian serius dengan menginstruksikan jajaran terkait melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Nomor 74.92132 maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update