Jeneponto – Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di aliran Sungai Desa Jombe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan publik. Keberadaan alat berat jenis excavator yang terus beroperasi mengeruk material sungai, bahkan di belakang MTs Baburrahman Jombe, memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan akibat pengerukan badan sungai yang semakin dalam. Selain itu, kebisingan alat berat juga disebut mengganggu proses belajar mengajar di MTs Baburrahman Jombe karena suara mesin terdengar hingga ke lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Hj. Rajamin Daeng Lagu. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Salah seorang orang tua siswa berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut.
"Kami berharap aparat penegak hukum segera turun memeriksa legalitas kegiatan itu. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan perizinan, kami meminta agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. Anak-anak kami berhak belajar dengan aman dan nyaman tanpa terganggu suara alat berat," ujarnya.
Sorotan masyarakat semakin menguat karena dugaan penambangan tanpa izin dinilai bukan persoalan baru di Kabupaten Jeneponto. Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga pernah mencuat ke publik, namun dinilai belum memberikan efek jera. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum telah dilakukan secara konsisten terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.
Perhatian publik juga kembali tertuju pada peristiwa sebelumnya ketika beredar dokumentasi yang memperlihatkan seseorang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan berada di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jeneponto dengan mengenakan rompi berlogo Polri. Saat itu, Kanit Tipidter menjelaskan bahwa tidak ada personel yang berada di ruangan tersebut. Meski demikian, penjelasan tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan terhadap akses ke ruangan tersebut.
Seiring kembali mencuatnya dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Jombe, masyarakat berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan menunjukkan langkah nyata melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan tersebut.
Warga juga mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Jeneponto. Publik menunggu langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas penambangan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dinilai menjadi kunci dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pengawasan dan penindakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar