MUSI BANYUASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial Republik Indonesia (POSE RI) mendesak Polres Musi Banyuasin (Muba) untuk lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana angkutan minyak ilegal yang merupakan hasil razia selama Mei hingga Juni 2026.
Desakan tersebut muncul karena hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai perkembangan proses hukum, termasuk status kendaraan yang diamankan serta keberadaan barang bukti berupa minyak ilegal hasil operasi penertiban tersebut.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengatakan bahwa pada periode Mei hingga Juni 2026, Kapolres Musi Banyuasin diketahui telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukumnya untuk melaksanakan razia terhadap kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal.
Menurutnya, operasi tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena sejumlah kendaraan hasil penindakan terlihat berjajar di halaman Mapolres Musi Banyuasin. Namun belakangan, kendaraan-kendaraan tersebut disebut sudah tidak lagi berada di lokasi tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
"Kami meminta Polres Muba terbuka kepada publik. Kendaraan hasil razia yang sebelumnya berjajar di halaman Mapolres sekarang berada di mana? Minyak yang disita disimpan di mana? Bagaimana perkembangan penyelidikan dan penyidikannya? Semua itu harus dijelaskan kepada masyarakat," ujar Desri.
Ia menilai, hingga saat ini belum pernah ada konferensi pers maupun keterangan resmi yang memaparkan hasil konkret dari operasi pemberantasan angkutan minyak ilegal tersebut.
Menurut Desri, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum, terlebih operasi tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
"Operasi itu menggunakan anggaran negara yang berasal dari uang rakyat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui berapa jumlah kendaraan yang diamankan, bagaimana status barang bukti, sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan, hingga bagaimana tindak lanjut terhadap para pihak yang diamankan," katanya.
LSM POSE RI juga berharap Polres Musi Banyuasin dapat memberikan informasi secara berkala mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa Polres Muba tertutup dan hanya sibuk membangun pencitraan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, kepastian hukum, dan penjelasan yang terbuka mengenai hasil penindakan yang telah dilakukan," tegasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, POSE RI meminta Polres Musi Banyuasin segera menyampaikan keterangan resmi mengenai jumlah kendaraan yang diamankan, status barang bukti berupa minyak ilegal, serta perkembangan proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan minyak ilegal.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Musi Banyuasin terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Media masih membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar