BUKITTINGGI – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik setelah awak media menemukan aktivitas yang dinilai mencurigakan di SPBU 14.261.557 yang berlokasi di Jalan By Pass Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah kendaraan bak tertutup berada di area SPBU dan diduga tengah menunggu antrean untuk melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar mengaku kerap mengalami kesulitan memperoleh solar bersubsidi karena stok di SPBU tersebut dinilai cepat habis. Kondisi itu menyebabkan masyarakat yang berhak harus mengantre dalam waktu lama, bahkan tidak jarang pulang tanpa mendapatkan BBM sesuai kebutuhannya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik pelangsiran tersebut. Mereka menilai pengawasan yang ketat diperlukan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Selain itu, warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap tera dispenser atau pompa BBM di SPBU tersebut. Pemeriksaan tera dinilai penting untuk memastikan volume BBM yang disalurkan kepada konsumen benar-benar sesuai dengan angka yang tertera pada meter dispenser, sehingga hak-hak konsumen tetap terlindungi.
Pengawasan dan pengujian tera secara berkala merupakan bagian dari perlindungan konsumen serta pemenuhan standar metrologi legal. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.261.557 maupun pihak terkait mengenai temuan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi berwenang untuk memberikan penjelasan atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar