Notification

×

INDEKS BERITA

Kapolres Pasaman Barat Tegas Hentikan Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

26/01/2026 | 05:05 WIB Last Updated 2026-01-25T22:05:15Z

Pasaman Barat — Jalan raya di Kabupaten Pasaman Barat kembali menemukan marwahnya sebagai ruang publik yang aman dan tertib. Setelah sempat disalahgunakan sebagai arena balap liar, Kepolisian Resor Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas berbahaya tersebut.


Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas. Di balik kecepatan tinggi dan adrenalin sesaat, tersimpan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya. Kondisi inilah yang mendorong Kapolres Pasaman Barat turun tangan langsung, memastikan jalan umum tidak lagi dijadikan tempat mempertaruhkan nyawa.


“Kami memahami anak-anak muda memiliki semangat dan hobi. Namun jalan raya bukan tempatnya. Di sana ada masyarakat lain yang juga memiliki hak untuk selamat,” ujar AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. kepada awak media, dengan nada tenang namun tegas.


Atas arahan Kapolres, patroli dan penindakan digelar secara intensif di sejumlah titik rawan, khususnya pada malam hingga dini hari. Operasi ini dirancang sebagai langkah preventif sekaligus represif guna mencegah balap liar sebelum menimbulkan korban.


Dalam pelaksanaannya, Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat berada di garis depan. Dipimpin Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia Fitriani, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.Sc. (ENG), personel melakukan penyisiran, pemeriksaan kendaraan, serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain.


Sejumlah sepeda motor yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan turut diamankan. Para pelaku dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum, sekaligus diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.


“Penindakan ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menyelamatkan. Kami tidak ingin melihat orang tua kehilangan anaknya atau keluarga kehilangan orang tercinta akibat balap liar,” lanjut Kapolres.


Secara hukum, aksi balap liar melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dijerat Pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Sementara kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis melanggar Pasal 285 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.


Kapolres menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan dan berimbang. “Kami ingin membangun kesadaran, bukan ketakutan. Jika semua patuh aturan, jalan raya akan aman untuk kita bersama,” tuturnya.


Selain penindakan, pendekatan persuasif dan edukatif juga terus dilakukan, terutama kepada generasi muda, agar memahami bahwa keselamatan jauh lebih bernilai daripada kebanggaan sesaat di atas kendaraan.


Masyarakat pun menyambut positif langkah kepolisian. Warga yang sebelumnya resah kini kembali merasakan ketenangan. Kehadiran polisi di jalan raya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung yang nyata.


Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., Polres Pasaman Barat menegaskan komitmen untuk terus melakukan pengawasan secara konsisten melalui patroli rutin, penindakan tegas, serta edukasi berkelanjutan.


“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” pungkas Kapolres.


Penertiban balap liar ini menjadi pesan kuat bahwa jalan umum bukan sirkuit, dan setiap nyawa di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update