Notification

×

INDEKS BERITA

Praktik Peredaran Rokok Ilegal Kian Beragam, Modus Manipulasi Isi Kemasan Terungkap

25/03/2026 | 15:21 WIB Last Updated 2026-03-25T08:21:02Z

Padang - Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat semakin marak dengan berbagai modus baru yang kian sulit dideteksi. Baru-baru ini, ditemukan praktik pelanggaran serius pada produk rokok merek OK BOLD yang secara terang-terangan memanipulasi jumlah isi dalam kemasan guna menghindari kewajiban perpajakan.

Berdasarkan temuan di lapangan, bungkus rokok OK BOLD tersebut menggunakan pita cukai resmi yang diperuntukkan bagi kemasan berisi 12 batang. Namun, setelah dibuka, isi sebenarnya mencapai 20 batang. Selisih ini menunjukkan adanya praktik manipulasi yang merugikan negara dari sektor penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Seorang pengamat kebijakan publik menyebut praktik ini sebagai modus mis-topping atau ketidaksesuaian jumlah isi. “Secara kasat mata produk terlihat legal karena dilengkapi pita cukai. Namun, jumlah isi tidak sesuai dengan yang dilaporkan dan dibayarkan ke negara,” ujarnya.

Selain berdampak pada kerugian negara, peredaran rokok ilegal juga mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat. Produsen rokok resmi harus menanggung beban pajak sesuai aturan, sementara pelaku ilegal dapat menjual produk dengan harga jauh lebih murah. Di sisi lain, kualitas bahan baku rokok ilegal tidak terjamin, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen.

Para pelaku peredaran rokok ilegal ini diketahui memiliki sejumlah strategi untuk mempertahankan pasar. Salah satu yang paling utama adalah menawarkan harga “super murah”. Dengan membayar cukai hanya untuk 12 batang namun menjual 20 batang, harga jual bisa ditekan hingga sekitar 50 persen lebih rendah dibandingkan rokok legal.

Selain itu, mereka juga menggunakan kamuflase berupa pita cukai asli yang disalahgunakan, sehingga produk tampak resmi di mata konsumen maupun pedagang yang kurang teliti. Dalam hal distribusi, rokok ilegal lebih banyak beredar melalui jalur tidak resmi seperti warung kelontong di pemukiman padat, pasar tradisional, hingga kantin pekerja di kawasan industri dan perkebunan.

Sistem penjualan yang digunakan pun cenderung tertutup. Para penjual biasanya menggunakan metode langsung dengan kendaraan pribadi tanpa identitas perusahaan, menawarkan barang secara tunai dengan margin keuntungan tinggi kepada pemilik warung.

Tak hanya itu, perkembangan teknologi turut dimanfaatkan. Beberapa pelaku menggunakan media sosial dan marketplace dengan kata kunci terselubung untuk memperluas distribusi, bahkan hingga ke luar daerah.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ini, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur harga murah dari produk yang melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update