Talamau, Rakyat Merdeka.Top -Selasa 26 Mei 2026 — Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polsek Talamau di wilayah Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Talamau melakukan penindakan dengan mengamankan satu unit box yang diduga digunakan sebagai alat pemrosesan emas serta membakar sebuah pondok yang diduga menjadi tempat tinggal para pelaku tambang ilegal.
Kapolsek Talamau,Iptu, Fifriki Candra,S.H,M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
“Kita telah mengamankan sebuah box untuk alat mencari emas dan membakar sebuah pondok yang diduga tempat tinggal para penambang. Kita juga telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut,” ujar IPTU Fifriki Candra, S.H., M.H.
Penegakan hukum ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Talamau dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kecamatan Talamau.
Selain melakukan penindakan, pihak kepolisian juga terus mengimbau dan mensosialisasikan terkait tambang emas ilegal di daerah tersebut,agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal karena dapat merusak alam, mencemari lingkungan, serta berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi pelakunya.
Masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas PETI di wilayah Pasaman Barat, khususnya di Kecamatan Talamau.
(Syafrie)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar