Parang, Rakyat Merdeka| Kasus dugaan pemberian ijazah tanpa hak di Kota Padang kembali mencuat. Saat ini kasus tersebut sudah masuk ke meja hijau.
Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri yang kini telah menjadi terdakwa itu sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan tindak pidana di bidang pendidikan. Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut pada Senin, 22 Juli 2024 sekira pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting No.30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam perkara tersebut, Hj Amaniarty selaku penyelenggara pendidikan diduga telah memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pendidikan nasional.
Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya perkara pokoknya, melainkan status penahanan terdakwa yang dinilai simpang siur antara data resmi pengadilan (SIPP) dan keterangan aparat penegak hukum.
Novi Oktavianti, S.H, M.H selaku Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyatakan bahwa terdakwa berstatus tahanan kota. Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, tercantum bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan) berdasarkan surat hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Ketika dikonfirmasi awak media terkait perbedaan data tersebut, salah seorang pihak yang menangani perkara menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat penetapan dengan status tahanan kota.
“Kalau mengenai penahanannya mending tanyakan sama hakim ya dek. Karena kami menerima surat penetapannya penahanan kota dek,” ujar Novi selaku JPU.
Pernyataan tersebut kembali diperjelas dengan menyebut bahwa pihaknya menerima dokumen melalui sistem e-Berpadu.
“Soalnya saya terima suratnya tahanan kota. Kalau nggak coba ibu tanya sama Pak Kasi Pidum di Kejari Padang. Kalau kami terimanya di e-Berpadu bu. Untuk lebih jelasnya bisa ibu tanya Kasi Pidum bu,” lanjut Novi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Padang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebut kemungkinan terjadi keterlambatan pembaruan data pada sistem SIPP. “Info SIPP belum update kali ya, soalnya kami berdasarkan e-Berpadu,” tulisnya singkat.
Tak berhenti di situ, awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Humas Pengadilan Negeri Padang, Alvin. Ia mengakui adanya kesalahan input data dalam sistem.
“Itu ada kesalahan input. Itu dari Jaksa Penuntut Umum benar tahanan kota, dan kami hakim mengikuti aja lagi,” ujarnya.
Alvin menambahkan bahwa status terdakwa menjadi tahanan kota itu tetapan dari jaksa penuntut umum, pengadilan negeri hanya mengikuti saja. “ Saya juga menegaskan ke terdakwa agar disiplin untuk hadir di persidangan, kalau tidak kami akan lakukan penahan”, tandasnya.
Perbedaan data penahanan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai akurasi administrasi penanganan perkara di lembaga penegak hukum. Pasalnya, status penahanan seorang terdakwa merupakan hal mendasar dalam proses peradilan pidana dan tidak boleh terjadi kekeliruan pencatatan, terlebih pada sistem resmi pengadilan yang dapat diakses masyarakat luas.
Publik kini menunggu transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini, termasuk memastikan tidak adanya maladministrasi maupun kekeliruan prosedur dalam proses penahanan terdakwa. (Fit)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar