Oleh : M Rafi Ariansyah, S.AP, M.AP
Statement Permadi Arya Alias Abu Janda yang belakangan ini meyebut bahwa orang Minangkabau/Sumatera Barat tidak toleransi terhadap kehadiran umat beragama non muslim adalah bentuk tindakan rasisme, diskriminasi ras dan etnis.
PPNI Sumbar mendorong DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) untuk pelaporan Permadi Arya Alias Abu Janda. Kasus Penghinaan Terhadap Ras Minangkabau ini telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo, Pasal 45A UU ITE yang mana pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua Umum PPNI Sumbar, Rafi menyebutkan "...Dia Abu Janda telah melakukan tindakan diskriminasi Ras & Etnis, perkaranya duduk. Kami di PPNI Sumbar mendorong dengan penuh dan ikut membersamai gerakan pelaporan Permadi Arya Alias Abu Janda ini. Sumatera Barat sangatlah toleransi dengan kehadiran umat agama lain yaitu 5 Agama yang saat ini diakui keberadaannya di Indonesia. Mau mendirikan rumah ibadah ya silahkan asalkan memiliki izin, catat yah harus berizin, jangan seperti Klenteng yang ada di Pulau Cubadak, Kec. Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan".
Lebih Jauh, Rafi menjelaskan bahwa "...Dia Abu Janda tidak belajar sejarah, penerapan hukum adat di Sumatera Barat adalah berasal dari Alqur'an dan Hadist. Dia telah membuat gaduh dan menimbulkan polemik bagi masyarakat Minang. Dia ini juga telah melakukan ujaran kebencian dengan berani dan gagah melakukan penghinaan kepada Etnis Minangkabau dengan pidatonya melalui media sosial".


Tidak ada komentar:
Posting Komentar