Notification

×

INDEKS BERITA

PPATK Bongkar Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun, Sawahlunto Terancam Jadi Mata Rantai PETI Nasional

15/05/2026 | 16:48 WIB Last Updated 2026-05-15T09:48:45Z

 


Sawahlunto - Mengungkap dugaan perputaran dana jaringan tambang emas ilegal sepanjang periode 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun. Nilai fantastis tersebut memperlihatkan bahwa praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bukan lagi aktivitas sporadis masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi industri bayangan yang terstruktur, terorganisir, dan melibatkan modal besar lintas wilayah.

Kepala PPATK, , menyebut aktivitas tambang ilegal itu tersebar di sejumlah daerah strategis seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara hingga Jawa. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa jaringan pertambangan ilegal telah membentuk rantai distribusi dan transaksi keuangan berskala nasional bahkan internasional.

Di tengah fakta nasional tersebut, kini berada dalam sorotan serius. Kota yang dikenal dunia melalui sebagai bagian dari menghadapi ancaman kerusakan lingkungan akibat maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kawasan penyangga.

Praktik PETI diduga telah menyebabkan pembukaan hutan secara liar, kerusakan sawah masyarakat, serta pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS). Kondisi itu meningkatkan risiko longsor, banjir bandang, hingga rusaknya sistem ekologi yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

PPATK juga mengungkap bahwa sebagian hasil emas ilegal diduga mengalir ke pasar internasional seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat. Emas yang diperoleh melalui aktivitas perusakan lingkungan tersebut kemudian berpotensi masuk ke rantai perdagangan global dalam bentuk yang tampak legal di atas dokumen administratif.

Sejumlah pihak menilai kondisi ini menjadi ancaman ganda bagi Sawahlunto. Selain ancaman ekologis, kota warisan dunia itu juga menghadapi risiko reputasi internasional. Status warisan dunia UNESCO bukanlah pengakuan permanen tanpa evaluasi. Kerusakan kawasan dan lemahnya perlindungan lingkungan dapat memengaruhi citra serta keberlanjutan status tersebut.

Pengamat lingkungan menilai pemerintah tidak cukup hanya mengedepankan konferensi pers dan penindakan simbolik. Penanganan tambang ilegal membutuhkan langkah konkret mulai dari penegakan hukum, pembekuan aliran dana, penindakan terhadap aktor intelektual, hingga pemulihan lingkungan yang rusak.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

Aktivitas PETI dan dugaan pencucian uang dari hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Minerba

Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Pasal 161 Penampung, pengangkut, atau penjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara dan denda.


2. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3 Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana dapat dipidana maksimal 20 tahun penjara.


Pasal 5 Penerima aliran dana yang mengetahui atau patut menduga dana berasal dari tindak pidana juga dapat dijerat hukum.


3. Undang-Undang Lingkungan Hidup

Pasal 98 Perusakan lingkungan yang menyebabkan pencemaran dan kerugian serius dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.


Pasal 99 Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.


4. Dugaan Pelanggaran Kehutanan

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana kehutanan dan perusakan kawasan konservasi.


Penutup Editorial

Sawahlunto bukan sekadar kota tambang tua. Ia adalah simbol sejarah industri Indonesia dan bagian dari identitas nasional yang diakui dunia. Ketika praktik tambang emas ilegal mulai menggerogoti hutan, sawah, dan sungai di wilayah itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup masyarakat, tetapi juga kehormatan negara dalam menjaga warisan dunia.

Jika jaringan tambang emas ilegal bernilai ratusan triliun rupiah benar-benar telah menjalar hingga ke daerah-daerah, maka negara dituntut hadir secara nyata—bukan sekadar dalam pernyataan resmi, melainkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan menyentuh aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update