Notification

×

INDEKS BERITA

Tambang Emas Ilegal di Sawahlunto Disebut Terorganisir, Dugaan Uang Koordinasi Mencuat

15/05/2026 | 16:24 WIB Last Updated 2026-05-15T09:24:45Z

 


Sawahlunto — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan masih berlangsung secara terbuka di Dusun Gunung, Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto. Kegiatan tersebut disebut melibatkan ratusan unit gelondong yang beroperasi setiap hari dalam skala besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, lokasi aktivitas PETI tersebut diduga berada di kawasan hutan. Kondisi ini menambah kompleksitas persoalan karena kawasan hutan memiliki status perlindungan dan pengelolaan yang berada di bawah kewenangan pemerintah, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut berlangsung relatif tanpa hambatan dan diduga terorganisir. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum, pemerintah desa setempat, hingga instansi kehutanan yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Selain itu, beredar dugaan adanya keterlibatan oknum aparat desa yang mengetahui atau membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung. Dugaan lain yang turut mencuat adalah adanya praktik “uang koordinasi” atau “uang payung” yang diduga menjadi faktor kelancaran operasional PETI. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Aktivitas pengolahan emas menggunakan gelondong di lokasi tersebut juga diduga melibatkan penggunaan bahan berbahaya berupa air raksa atau merkuri. Penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat serta pencemaran lingkungan, khususnya terhadap kawasan hutan dan sumber air di sekitarnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang kehutanan.

Kondisi ini menimbulkan sorotan terhadap peran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat serta Satgas PKH dalam melakukan pengawasan dan penertiban di kawasan hutan. Masyarakat berharap adanya langkah konkret, terpadu, dan transparan dari seluruh pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas PETI serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemerintah desa, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, maupun Satgas PKH terkait aktivitas PETI di lokasi dimaksud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update