PAINAN – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi mengajukan gugatan hukum terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Gugatan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.PNN dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 8 Juli 2026 mendatang.
Gugatan diajukan setelah perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. AJPLH menilai PT Incasi Raya Sodetan POM masih menggunakan kolam tanah tanpa lapisan kedap air sebagai tempat penampungan limbah.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling., menyatakan bahwa penggunaan kolam limbah tanpa lapisan kedap air merupakan pelanggaran yang tergolong berat karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Berdasarkan surat balasan yang kami terima dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, ditegaskan bahwa kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM masih menggunakan kolam tanah dan belum dilengkapi lapisan kedap air,” ujar Soni kepada awak media.
Dalam gugatan tersebut, AJPLH meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap fasilitas pengelolaan limbahnya. Perusahaan dituntut memasang lapisan kedap air pada kolam limbah sesuai standar yang ditetapkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.
Soni yang juga dikenal sebagai pakar lingkungan turut menyoroti argumen yang kerap digunakan perusahaan terkait keberadaan sumur pantau. Menurutnya, sumur pantau hanya berfungsi sebagai alat pemantauan atau deteksi pencemaran dan bukan sarana untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
“Jika kolam limbah tidak menggunakan lapisan kedap air seperti geomembrane atau lempung kompak, maka terdapat ancaman nyata terhadap lingkungan. Sumur pantau hanya mencatat atau mendeteksi pencemaran yang telah terjadi, bukan mencegahnya. Membiarkan kolam limbah tanpa lapisan kedap air dengan alasan adanya sumur pantau berarti membiarkan pencemaran terjadi terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) serta Asas Pencegahan Dini yang menjadi dasar dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AJPLH berharap sidang yang akan digelar pada awal Juli mendatang dapat menjadi momentum penting dalam penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan. Selain itu, perkara ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang dinilai mengabaikan kewajiban perlindungan terhadap kualitas air, tanah, dan kelestarian lingkungan hidup.
(Team Redaksi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar