PESISIR SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Satuan Tugas Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Satgas Trantibum) menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB itu, petugas menyasar sebuah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Hasil pemeriksaan menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang diduga siap untuk diedarkan.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses lebih lanjut. Pemilik usaha juga telah diberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal,” ujar Dongki.
Ia menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang melanggar peraturan daerah, termasuk peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Operasi tersebut berjalan aman dan lancar, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar yang menginginkan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar