Padang – Dugaan masih adanya penggunaan telepon genggam (handphone) oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Muaro Padang kembali menjadi perhatian.Media menerima sedikitnya lima laporan dari masyarakat yang disertai tangkapan layar percakapan, dokumentasi, serta bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas sejumlah narapidana dari dalam lapas.
Seluruh dokumen yang diterima tersebut saat ini masih berstatus sebagai bahan pengaduan masyarakat. Informasi yang terkandung di dalamnya masih memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Berdasarkan laporan yang diterima, handphone diduga digunakan oleh sejumlah narapidana untuk berkomunikasi melalui media sosial, melakukan panggilan video (video call), hingga aktivitas lain yang menurut pelapor diduga merugikan pihak tertentu.
Dalam laporan tersebut disebutkan narapidana berinisial R, penghuni Kamar 2B, serta D, penghuni Kamar 9B, diduga masih menggunakan handphone dari dalam lapas.
Selain itu, Redaksi juga menerima laporan terkait narapidana berinisial M.F. (29), penghuni Kamar 2A. Berdasarkan keterangan pelapor, M.F. diduga melakukan pengancaman, pemerasan, pencemaran nama baik, serta ancaman pembakaran. Pelapor turut menyerahkan tangkapan layar percakapan sebagai bukti awal dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Laporan lainnya kembali menyebut narapidana berinisial R diduga masih aktif menggunakan media sosial dan disebut-sebut memiliki peran dalam dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.
Tak hanya itu, masyarakat juga melaporkan narapidana berinisial I.W. (41) penghuni Kamar 5A serta R.J. (30) yang diduga masih menggunakan handphone. Dalam laporan tersebut, R.J. juga disebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi tersebut masih sebatas laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi Detak Sumbar masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Muaro Padang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
Media massa menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar