Padang – Pelaksanaan pembangunan Jembatan Lubuk Pauh di Nagari Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan. Selain adanya dugaan penggunaan material yang legalitas izinnya dipertanyakan, proyek yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut juga sempat diterpa isu mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Menanggapi informasi yang beredar, pihak pelaksana proyek dari PT Alco Sejahtera Abadi (ASA) melalui Suryadi membantah adanya penggunaan BBM subsidi maupun pasokan BBM dari pihak eksternal.
Menurut Suryadi, seluruh kebutuhan bahan bakar operasional proyek menggunakan BBM jenis Dexlite.
"Tidak benar menggunakan BBM subsidi, apalagi dipasok oleh oknum dari institusi lain. Kami saat ini menggunakan Dexlite," ujar Suryadi saat bersilaturahmi dengan pihak redaksi di Kota Padang, Senin (7/7/2026).
Meski demikian, pihak redaksi menyatakan klarifikasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk mengakhiri polemik. Redaksi meminta agar pihak kontraktor dapat menunjukkan bukti pendukung berupa faktur atau bon pembelian Dexlite sebagai bentuk transparansi.
Selain persoalan BBM, PT ASA juga memberikan penjelasan terkait sumber material proyek. Menurut pihak pelaksana, tidak seluruh material berasal dari lokasi sekitar proyek. Material batu split didatangkan dari CV Linber karena dinilai telah memiliki izin produksi.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran media, status legalitas izin produksi CV Linber masih menjadi tanda tanya. Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin produksi untuk kegiatan stone crusher maupun produksi ready mix.
Di lapangan, material batu split dari CV Linber dilaporkan telah digunakan pada pekerjaan abutment (ABT) proyek pembangunan jembatan.
Proyek pembangunan Jembatan Lubuk Pauh sendiri memiliki nilai kontrak lebih dari Rp24 miliar yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat.
Informasi yang berkembang menyebutkan material pasir diperoleh dari lokasi setempat, sementara batu split dipasok dari luar lokasi, yakni CV Linber. Pelaksanaan proyek telah berlangsung sekitar lima bulan, dengan pekerjaan yang saat ini masih berada pada tahap awal pembangunan abutment.
Untuk memperoleh penjelasan dari pihak pemerintah, tim media telah berupaya menghubungi Kepala Satuan Kerja PJN I, Andi Rusli, serta PPK PJN I Sumatera Barat, Haris Syamsu. Namun hingga berita ini disusun, nomor telepon keduanya tidak aktif sehingga konfirmasi belum berhasil diperoleh.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia saat ini. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun instansi berwenang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar