Notification

×

INDEKS BERITA

DLH Sumbar Tegaskan PETI Harus Ditertibkan, Lingkungan dan Ekonomi Masyarakat Jadi Pertimbangan

28/08/2026 | 16:21 WIB Last Updated 2026-08-28T09:21:43Z

 


PADANG —Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus memperkuat penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah daerah. Penertiban dilakukan secara bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, kepolisian dan Satpol PP, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, lingkungan, serta kepentingan ekonomi masyarakat.


Kepala DLH Provinsi Sumatera Barat Tasliatul Fuaddi, S.Hut., M.H., melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Desrizal, ST., M.Si., mengatakan langkah penertiban telah dilakukan antara lain di Pasaman, Sijunjung dan sejumlah wilayah lainnya.


“Seperti yang telah kita lakukan di Pasaman, Sijunjung, dan daerah lainnya, secara bersama kita turun ke lapangan melakukan penertiban dan memberikan imbauan,” ujar Desrizal kepada wartawan di Kantor DLH Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman, Padang, Rabu (26/8/2026).


Menurutnya, pengawasan DLH mengacu pada Permen Nomor 6 Tahun 2026, sebelumnya Permen Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur batas kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan.


Untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin dan menjadi kewenangan provinsi, pengawasan dilakukan sesuai kemampuan sarana, prasarana dan anggaran. Sementara aktivitas tanpa izin atau ilegal ditindak melalui koordinasi bersama instansi terkait.


Di sisi lain, Pemprov Sumbar kini tengah mempersiapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi penataan aktivitas pertambangan masyarakat. Desrizal menegaskan, keberadaan WPR nantinya tidak berarti masyarakat bebas menambang tanpa aturan.


“Walaupun berada di wilayah WPR, tetap harus ada dokumen lingkungan dan perizinan sesuai ketentuan,” tegasnya.


Desrizal menyebut Pasaman merupakan salah satu wilayah yang pernah menjadi sasaran penindakan, sementara Sijunjung dan sejumlah daerah lain sedang didorong dalam proses penyiapan WPR.


Ia mengingatkan, PETI yang dilakukan tanpa kaidah pertambangan dan pengelolaan lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi sungai, pencemaran air hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir bandang.


“Kalau tidak dilakukan dengan ramah lingkungan, tentu berpotensi terhadap hal-hal seperti bencana longsor dan banjir bandang,” katanya.


Menurut Desrizal, pemerintah tidak hanya ingin menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga mencari titik temu antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan.


“Sumber daya ada, harus dikelola dengan baik, lingkungan terjaga, masyarakat tentu sejahtera. Itu harapan kita,” ujarnya.


Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang memiliki izin akan lebih mudah diawasi karena pemerintah memiliki dasar hukum dan instrumen pengendalian lingkungan. Karena itu, penataan melalui skema WPR diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar pemanfaatan sumber daya alam tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.


“Pro-kontra itu kita cari titik temunya. Secara lingkungan terjaga, secara pertumbuhan ekonomi meningkat. Itu yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update