Padang | Kasus dugaan pemberian ijazah tanpa hak di Kota Padang kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang menyeret Hj Amaniarty binti Syamsul Bachri sebagai terdakwa itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Berdasarkan dakwaan, Hj Amaniarty selaku penyelenggara pendidikan diduga memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan pendidikan nasional.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.21 WIB di kantor PKBM Farila Ilmi yang beralamat di Jalan Pasir Muaro Ganting No.30 RT 003 RW 017, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pokok perkara, melainkan juga pada status penahanan terdakwa yang dinilai simpang siur antara data resmi pengadilan dengan keterangan aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novi Oktavianti, S.H., M.H sebelumnya menyebut bahwa terdakwa berstatus tahanan kota. Akan tetapi, berdasarkan pengecekan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, tercantum bahwa terdakwa ditahan di rumah tahanan negara (rutan) berdasarkan surat hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Padang.
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan data tersebut, Novi menegaskan bahwa pihaknya menerima surat penetapan dengan status tahanan kota.
“Kalau mengenai penahanannya mending tanyakan sama hakim ya dek. Karena kami menerima surat penetapannya penahanan kota dek,” ujar Novi.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen penetapan diterima melalui sistem e-Berpadu.
“Soalnya saya terima suratnya tahanan kota. Kalau nggak coba ibu tanya sama Pak Kasi Pidum di Kejari Padang. Kalau kami terimanya di e-Berpadu bu. Untuk lebih jelasnya bisa ibu tanya Kasi Pidum bu,” lanjutnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Padang, susi saat di konfirmasi melalui pesan singkat wasap turut memberikan keterangan terkait pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penitipan terdakwa maupun tembusan surat penahanan atas nama yang bersangkutan.
“Kami gak bisa tanggapin, karena tahanan yang bersangkutan tidak pernah dititipkan di LPP Padang dan kami tidak pernah mendapat tembusan surat ketetapan tahanan yang bersangkutan,” ujarnya.
Perbedaan data penahanan ini pun memunculkan pertanyaan publik mengenai akurasi administrasi penanganan perkara di lembaga penegak hukum. Pasalnya, status penahanan seorang terdakwa merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana dan tidak seharusnya terjadi kekeliruan pencatatan, terlebih pada sistem resmi pengadilan yang dapat diakses masyarakat luas.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengadilan terkait perbedaan informasi status penahanan tersebut. Publik berharap adanya klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(Tim)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar