PADANG – Tata kelola anggaran publikasi dan kehumasan pada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang kini menjadi sorotan. Instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum ini dipertanyakan terkait realisasi anggaran diseminasi informasi publik yang dinilai belum optimal menjangkau media massa lokal maupun nasional yang beroperasi di Sumatera Barat.
Sorotan tersebut muncul karena publikasi berbagai program strategis yang dilaksanakan BWS Sumatera V, mulai dari pengendalian banjir, pembangunan infrastruktur sumber daya air, pengelolaan irigasi, hingga konservasi sungai, dinilai belum terlihat secara masif di ruang publik melalui media massa.
Padahal, dalam tata kelola informasi publik di lingkungan Kementerian PUPR, setiap satuan kerja dan balai diwajibkan melaksanakan fungsi kehumasan serta menyediakan anggaran untuk mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kebijakan tersebut mengacu pada regulasi pengelolaan layanan informasi publik dan penguatan komunikasi kelembagaan.
Selain itu, mekanisme kerja sama publikasi melalui media massa, baik dalam bentuk advertorial, liputan khusus, publikasi program, maupun penyebaran informasi pembangunan, telah memiliki dasar penganggaran yang bersumber dari APBN dan mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan pemerintah.
Namun, berdasarkan penelusuran sejumlah pihak, kerja sama publikasi antara BWS Sumatera V Padang dengan media massa di Sumatera Barat sepanjang tahun anggaran berjalan terpantau sangat terbatas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola penggunaan anggaran kehumasan yang setiap tahun dialokasikan negara untuk mendukung keterbukaan informasi publik.
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran publikasi digunakan. Apalagi program-program yang dijalankan BWS bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel. Masyarakat sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk memperoleh informasi yang memadai terkait pelaksanaan program pembangunan yang didanai APBN.
Hingga kini belum diketahui secara rinci berapa besaran anggaran publikasi yang dialokasikan BWS Sumatera V Padang pada tahun berjalan, media mana saja yang menjadi mitra publikasi, serta bagaimana pola distribusi anggaran tersebut dilaksanakan.
Saat dikonfirmasi terkait realisasi dan transparansi penggunaan anggaran publikasi tersebut, Kepala BWS Sumatera V Padang, Naryo Widodo, belum memberikan penjelasan rinci.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Naryo hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai persoalan tersebut.
“Baik bapak siap nanti saya infokan lebih lanjut,” tulis Naryo singkat.
Pernyataan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi terkait besaran anggaran, mekanisme pelaksanaan kerja sama media, hingga laporan realisasi kegiatan publikasi yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala BWS Sumatera V Padang maupun pejabat yang membidangi Humas dan PPID. Klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan akuntabel mengenai pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari uang negara.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar